Rote Ndao - Laporan Kasus Persetubuhan Anak yang dilaporkan sejak Tahun 2025 lalu baru mulai naik sidik demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Akp Rifai SH ,pada Kamis 16/4/2026
Mengatakan saat ini kasus tersebut sudah naik sidik"Alhamdulillah perkembngan cukup baik, sudah sidik," Ungkapnya singkat.
Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun Wartawan dari Pihak Kejaksaan Sampai saat ini tak ada Surat Pemberitahuan di Mulainya Penyidikan(SPDP) padahal kasus tersebut sudah di laporkan sejak Desember 2025
Untuk diketahui seorang Oknum Terlapor (SS) membenarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/213/XII/2025/SPKT/Polres Rote Ndao Polda NTT, sejak Tanggal 16 Desember 2025, dan sudah mendapat dua kali panggilan Polisi Polres Rote Ndao hingga saat ini
Hal tersebut dibenarkan terlapor (SS) tindak pidana Persetubuhan Terhadap Seorang Anak yang berdomisili di Rt 008, Rt 007, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao Propinsi NTT, saat dikonfirmasi Media dikediamannya, Kamis(16/4/2026).
" Iya benar beta sudah dua kali dipanggil polisi, pertama tanggal 23 Desember 2025 dan panggilan keduanya pada Bulan Januari 2026." Akui Terlapor
Ditambahkan Terlapor, dirinya akan siap menghadapi laporan polisi dari orang tua korban selaku Pelapor
Saat ditanyai Awak Media, jika diakui Terlapor tidak melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sesuai yang dilaporkan Pelapor kenapa tidak ada upaya untuk lapor balik. Jawab terlapor dirinya tidak berniat untuk melapor kembali namun siap menghadapi proses hukum yang sementara berjalan Tutupnya
Diakui Terlapor, pada Hari Kamis Tanggal 11 Desember 2025, dirinya menghubungi orang tua Korban meminta Korban datang ke lokasi persawahan milik Terlapor dengan tujuan membantu angkat rumput dan jelang beberapa jam Korban bersama adiknya tiba di lokasi Persawahan namun kembali di minta Terlapor menyuruh adik Korban untuk menutup saluran air dipematang.
Kemudian Terlapor bersama Korban masuk ke gubuk milik Terlapor dengan tujuan membuat kopi dan minum Ucap Terlapor.

