Palangka Raya (KALTENG)-Salah satu proyek rekonstruksi jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Tahun 2025, yang dianggar menelan dana Rp 10 Milyar lebih diduga kuat dijadikan ajang korupsi.
Adalah Rekonstruksi Jalan Bukit Batu-Sei Gita (APBD-P), di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang dikerjakan oleh CV. DHARMA NUSANTARA dengan nilai kontrak Rp 10.972.480.000,00.
Proyek bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : 600.1.8/3702/KTRK-BM/DAU/XI/DPUPR’2025 tanggal 15 Oktober 2025, ini diduga kuat dijadikan ajang korupsi.
Karena pekerjaan yang terpasang terindikasi dikerjakan asal jadi, tidak sesuai metode dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan kontrak, namun oleh Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, pekerjaan tersebut telah dilakukan serah terima/di Provisional Hand Over (PHO) 100 %.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, pekerjaan asal jadi tersebut terlihat dari bangunan jalan yang rekonstruksi panjang sekitar 8.000 meter, dimana pekerjaan terpasang hanya terdiri dari, timbunan agregat tanpa penutup aspal panjang 1,700 meter, lebar 5 meter, timbunan tanah pilihan panjang 4.300, lebar 4 meter, pembersihan, pelebaran badan jalan bangunan lama panjang 2000 meter dan pebuatan parit drainase di kiri, kanan jalan, serta jembatan kayu sebanyak 6 buah.
Diduga mutu dan volume Timbunan Agregat Tanpa Penutupl Aspal yang terpasang tersebut, tidak sesuai yang dipersyaratkan kontrak, karena komposisi campurannya lebih banyak menggunakan tanah dan pasir dari batu split dan abu batu, serta ketebalan timbunan agregat tersebut, yang seharusnya 20 cm dikerjakan hanya sekitar 15 cm. Dan supaya timbunan agregat tersebut terlihat tebal, sesuai ketebalan yang dipersyaratkan, sisi kiri, kanan jalan di potong dan digali menggunakan Motor Grader.
Pekerjaan asal jadi juga terlihat dari Timbunan pilihan (Tanah Granit) dengan panjang sekitar 4.300 meter, lebar 4 meter yang terpasang di ruas jalan tersebut. Diduga volumenya juga tidak sesuai yang dipersyaratkan kontrak karena menurut informasi tebal timbunan tersebut seharusnya tebal 30 cm dikerjakan hanya dengan tebal 15 cm. Dan timbunan tersebut dikerjakan hanya di tempat-tempat tertentu yang kondisinya rendah dan dalam.
Bahkan sebelum ditimbun menggunakan agregat dan tanah pilihan, badan diduga tidak diratakan, dibentuk dan dipadatkan, hal itu terlihat bangunan timbunan banyak yang tidak rata dan bergelombang, yang dapat menampung air.
Sehingga dari total panjang sekitar 8.000 meter bangunan jalan rekonstruksi tersebut, yang teridentifikasi dikerjakan menggunakan timbunan agregat tanpa penutup aspal dan timbunan pilihan hanya sepanjang 6000 meter. Sedangkan sisanya panjang sekitar 2000 meter, dikerjakan hanya dengan melakukan pembersihan, dan pelebaran badan jalan bangun lama menggunakan motor Grader.
Kemudian, pekerjaan asal jadi juga terlihat dari bangunan galian drainase yang dikerjakan dikiri kanan jalan, selain tidak rapi, diduga dimensi bangunan drainase tersebut juga tidak sesuai yang dipersyartakan dokumen kontrak. karena selain kurang dalam, bangunan drainase tersebut juga terlihat kurang lebar.
Dalam mengerjakan proyek ini, kontraktor pelaksana diduga menggunakan material galian C illegal, karena tanah granit yang digunakan untuk timbunan pilihan, seharusnya diperoleh dari sumber galian memiliki ijin, dikerjakan menggunakan tanah granit hasil penambangan tanpa ijin yang dilakukan di kiri, kanan jalan, dimana 5 lokasi tempat mengambil material tersebut hanya dibeli dengan harga Rp 10-15 juta, per-lokasi.
Serta menggunakan ratusan potong kayu log illegal yang digunakan untuk membangun jembatan dan siring timbunan. Karena menurut informasi kayu log tersebut diperoleh dari hasil penebangan tanpa ijin yang dilakukan dilokasi, dimana kayu log tersebut dibeli dari para penebang hanya dengan harga Rp 100 ribu, per-batang.
Kemudian dalam pelaksanaan serah terima pekerjaan tersebut, diduga ada kuat ada kongkalingkong antara penyedia dan pengguna, karena pada saat waktu pelaksanaan berakhir, dan dilakukan serah terima, pekerjaan belum selesai 100%. Sebab menurut informasi pekerjaan yang seharusnya selesai pada 28 Desember 2025, dikerjakan sampai 20 Januari 2026.
Selain itu, disepanjang bangunan jalan yang direkonstruksi menggunakan timbunan agregat tanpa penutup aspal dan timbunan tanah pilihan (granit) tersebut, tidak ditemukan bekas pengujian ketebalan maupun kepadatan yang seharusnya dilakukan pada 3 (tiga) titik, di setiap jarak 50 meter, sebelum dilakukan serah terima.
Pekerjaan asal jadi tersebut, diduga akibat tidak ada pengawasan dari Direksi Teknis dan Konsultan Supervisi, sehingga pelaksana bebas mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai yang dipersyaratkan, serta lebih mengutamakan percepatan dan mengabaikan kualitas, kuantitas.
Kuat dugaan proyek ini hanya dijadikan ajang korupsi, karena pekerjaan yang terpasang nilainya diduga tidak sesuai dengan dana yang dianggarkan, dan diperediksi sangat menguntungkan pihak kontraktor pelaksana.
Terkait dugaan tersebut, awak media ini telah meminta konfirmasi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, melalui tertanggal 18 Mei 2026. Namun hingga berita ini dimuat surat tersebut belum ditanggapi. (Mandau/Hermansyah)

