Kapuas (Kalteng) -Pengadaan Sapi Kurban yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten lKapuas, Kalimantan Tengah dalam rangka perayaan Idul Adha tahun 1446 M pada 2025, baru-baru ini, mendapat sorotan.
Menyoroti pengadaan sapi tersebut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng, Gatner Eka Tarung mengungkapkan, selain terdapat penambahan anggaran yang dilakukan tanpa melalui persetujuan DPRD, sapi yang didatangkan oleh rekanan diduga tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan kontrak, sehingga berpotensi dijadikan ajang korupsi dan merugikan keuangan negara.
Menurut, aktivis pemerhati pembangunan yang akrab disapa Gatner, untuk kegiatan pengadaan sapi tersebut Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menganggarkan dana Kapuas sebesar Rp 1,8 miliar, namun dalam pelaksanaannya, terdapat perobahan anggaran dari Rp 1,8 miliar, menjadi Rp 5,4 milir. Dimana penambahan anggaran sebesar Rp 3,6 miliar tersebut, dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas, tanpa melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan DPRD.
" Dalam hal ini penambahan anggaran untuk pengadaan sapi sebesar Rp 3,6 miliar pada 2025, disinyalir tanpa dasar hukum yang jelas, karena dilakukan tanpa pengawasan dan ijin Pemerintah Propinsi dan serta tidak disahkan melalui dewan" tutur, Gatner.
Terkait dengan penambahan anggaran Rp. 3,6 miliar tersebut, Gatner mengatakan, hal itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab penuh Bupati Kapuas melalui tim anggaran dan Sekda.
"Dana Rp 1,8 miliar tersebut adalah hibah, namun terjadinya penambahan diluar prosedur sebesar Rp 3,6 miliar tersebut , sehingga dana untuk pengadaan sapi berobah Rp 1,8 miliar menjadi Rp 5,4 miliar, dan pengadaan tersebut seharusnya hibah dilaksanakan pelalui pengadaan yang dilakukan tanpa melalui tender terbuka" imbuh Gatner.
Gatner menambahkan, menurut data yang dimilikinya bahwa melalui pengadaan tersebut, ada sebanyak 262 ekor sapi yang didatangkan dari luar daerah, dengan harga per ekor diprediksi hampir mencapai Rp 25 juta. Sementara menurut laporan warga ada beberapa sapi yang didatang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, yang harganya per ekor diperkirakan sekitar Rp 13 juta.
Bahkan menurut warga, ada beberapa sapi yang mati, sehingga proses pembelian sapi ini dipertanyakan, karena sapi yang didatangkan dari luar daerah, sebelum dikirim menurut Gatner, wajib di karantina.
"Begitu sampai di Kapuas, sebelum dibagikan ke warga, sapi tersebut juga harus dikarantina, pertanyaannya, mereka mengkarantina sapi sebenyak 262 ekor tersebut tempatnya dimana," Ucapnya.
Gatner mengatakan, jika sapi yang didatangkan tersebut tidak di karantina, maka pelaksanaan pengadaan sapi tersebut terindikasi sarat korupsi, karena menurutnya, karantina sangat penting, agar sapi kurban yang didatangkan tersebut sebelum dibagikan dipasang pening.
Terkait masalah pengadaan sapi ini menurut Gatner, Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas telah memeriksa 9 orang staf bagian Keuangan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas. Oleh karena itu, Dia meminta dan mendesak pihak Kejaksaan memanggil Bupati Kapuas dan Sekda Ketua Tim Anggaran, untuk diperiksa agar perkara ini dapat ditindak sesuai ketentuan hukum berlaku, serta memberikan efek jera kepada pihak terkait yang diduga melakukan korupsi.
"Prosedur pelelangan sapi tidak memenuhi syarat lelang, karena badan hukumnya dipergunakan orang lain, seolah-olah merupakan hibah dan setelah diperhitungkan maka diprediksi negara dirugikan sekitar Rp 2 miliar"pungkas, Gatner. (Mandau)

