ROTE NDAO - Prociat pantas kata kata ini disematkan kepada para Anggota Polri Unit PPA Polres Rote Ndao,pasalnya dalam tahun ini satu persatu kasus kekerasan terhadap perempuan telah diserahkan ke jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao,untuk di sidangkan salah satunya
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Tahap II) dari Unit PPA Polres Rote Ndao
Pada Rabu ,8/7/2026
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga berdasarkan Berkas perkara nomor : 1. BP / 07 / V / RES.1.24. / 2026 / Reskrim, tanggal 18 Mei 2026 atas nama tersangka John Baidengga yang merupakan Kepala Desa Oelunggu Nonaktif telah Dinyatakan lengkap oleh Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Tersangka Jhon Baidengga Alias Oblos 43 Tahun, warga desa Oelunggu Kec.Lobalain, Kab. Rote Ndao.
Adapun barang bukti (satu) potong baju kaos oblong warna hijau
- 1 (satu) Lembar akta perkawinan
- 1 (satu) Lembar kartu keluarga
- 1 (satu) Lembar Akta Lahir
- 1 (satu) potong baju kaos
- 1 (satu) potong celana Jeans pendek warna biru
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Muhamad Bayu Ramandhani S.H.
Turut Hadir dalam pelaksanaan pelimpahan berkas dan tersangka serta barang bukti kasie pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao Wilibrodus Harum, S.H., M.H.
beserta Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao

