Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Rote Ndao Limpahkan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti BB Bersubsidi

Jumat | 8/21/2026 WIB Last Updated 2026-08-21T11:39:22Z


NEWSKPK - Unit Tipidter Reskrim Polres Rote Ndao, akhirnya menyerahkan Tersangka Kasus Bahan bakar Subsidi pada Jumad 21 Agustus 2026, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor : B-1048/N.3.23/Eku.1/08/2026, tanggal 07 Agustus 2026 perihal Berkas Perkara Nomor : BP/09/VII/RES.5.1./2026/Reskrim, tanggal 13 Juli 2026 atas nama Teesangka RBM telah dinyatakan lengkap (P-21) dan Surat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao Nomor : B/1251/VIII/RES.5.1./2026/Reskrim, tanggal 21 Agustus 2026 perihal Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti. 


Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao yang dipimpin oleh Kanit 2 Satreskrim Polres Rote Ndao Aiptu I Made Budiarsa bersama Anggota melaksanakan Penyerahan Tersangka BM didampingi Oleh Kuasa Hukum Tersangka atas nama Canisius Ibu, SH.dan Barang Bukti kepada 


Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan diterima oleh Jaksa Andriansyah SH (Jaksa Peneliti) diruangan Seksi Pidana Umum, sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang di Subsidi Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang terjadi di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur


Tersangka dan barang bukti selanjutnya di titipkan di Lembaga pemasyarakatan guna di sidangkan

×
NewsKPK.com Update