Rote Ndao,- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Polres Rote Ndao, Surat Tanda Penerimaan Informasi Nomor: STPIP/II/V/ 2021/ Reskrim.
Penanganan Tindak Pidana Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Dusun Oedai, Desa Oelua berawal dari
Masa Jabatan Kapolres AKBP Feli Hermanto, S.I.K., M.Si, pada tahun 2021-2022, dilanjutkan AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.I.K., M.H, menjabat hingga Bulan Juli 2023, dan selanjutnya AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P, menjabat sejak bulan Juli 2023 hingga tahun 2026.
Selain itu, Kasat Reskrim yang menangani Laporan Polisi Tindak Pidana Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Dusun Oedai, Des Oelua, diawali dari Kasat Reskrim, IPTU Yames Mbau, S.Sos, menjabat hingga awal tahun 2022, setelah itu dilanjutkan IPTU Yeni Setiono, S.H, menjabat Maret 2022-Oktober 2023,dan akhirnya berhasil tetapkan Dua Orang Tersangka
Selanjutnya Kasat Reskrim selanjutnya, AKP Andri Robinson Fanggidae, S.H, menjabat sejak Oktober 2023-Mei 2024, berikutnya AKP Markus Y. Foes, jabat Mei 2024- Desember 2024, dan Kasat Reskrim saat ini AKP Rifai, S.H, jabat Desember 2024-2026, namun sudah Lima Kasat Reskrim Polres Rote Ndao namun tetap saja Tindak Pidana Penimbunan Pupuk Subsidi di Desa Oelua, tidur lelap dalam penanganannya.
Modus operandi kasus ini berawal dari pembentukan kelompok tani(Poktan) Oedai, di Desa Oelua , Kecamatan Loaholu,. Kabupaten Rote Ndao,.Propinsi NTT, yang diduga fiktif(tanpa sepengetahuan anggota), untuk menebus kuota(jatah), pupuk subsidi kemudian dijualbelikan secara ilegal dan meraup keuntungan pribadi.
Setelah Polres Rote Ndao menetapkan dua orang tersangka yakni Marthen Luther Mafo dan Yusuk O. Kanuk. Berkas perkara kedua tersangka tersebut beberapa kali dikembalikan dan bolak-balik ke pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao karena dinilai belum lengkap(P-19).
Kendala Penanganan, Pelapor Agustinus Mboeik dan publik sempat melayangkan kekecewaan atas lambatnya proses bolak-balik berkas antara Penyidik Unit Tipidter Polres Rote Ndao dan Pihak Kejaksaan Negeri hingga beberapa tahun berselang
Kelanjutan proses hukum Tindak Pidana Penimbunan Pupuk Subsidi di Dusun Oedai, Desa Oelua tidak kunjung menemui titik terang P-21 dan statusnya terkesan mengambang selama 6 tahun berjalan di Polres Rote Ndao.
Agustinus Mboeik, Pelapor Tindak Pidana Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Dusun Oedai, saat dikonfirmasi Media dikediamannya, Rt 01, Rw 01, Dusun Oelua Timur,.Desa Oelua, dirinya menjelaskan, Akhir-akhir ini selaku Masyarakat Rote Ndao sudah tumbuh sedikit rasa percaya kepada Polres Rote Ndao dimasa Kepimpinan Kapolres AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P.
Lanjut Agustinus, Namun timbul sejuta tanya, faktor apa yang melatarbelakangi terhadap kasus Tindak Pidana Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Dusun Oedai, sementara sudah usai penetapan Dua orang Tersangka atas Nama Marthen Luther Mafo dan Yusuf O. Kanuk tapi faktanya Kedua tersangka berkeliaran tanpa ada sentuhan hukum? Tidak ditahan dan proses lebih lanjut selama 6 Tahun berjalan
Maka itu, timbul kembali rasa kecewa dan ketidakpercayaan terhadap Kapolres Rote Ndao yang melalui Media Massa selalu memberi pernyataan" Kita Profesional, sesuai SOP", namun faktanya itu hanya slogan biasa.
Secara tegas dikatakan Pelapor, Agustinus, dirinya secara jujur berani mengatakan jika yang tidak profesional itu dari Kanit Tipidter, Kasat Reskrim dan Kapolres Rote Ndao.
Pelapor, Agustinus Mboeik secara blak-blakan mengatakan yang dimaksud Kapolres Rote Ndao, menangani perkara secara profesional diduga hanya spesifik tangkap DPO yang melarikan diri tapi sesungguhnya kasus yang nyatanya sudah ada barang bukti, penetapan Tersangka bertahun-tahun ditangan Kapolres Rote Ndao malah tertidur lelap kasusnya.

