Notification

×

Iklan

Iklan

303 Kuasai Arena Pameran, Kinerja Kapolres Rote Ndao Patut di Pertanyakan

Senin | 4/27/2026 WIB Last Updated 2026-04-27T13:56:09Z


ROTE NDAO - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Kabupaten Rote Ndao yang semestinya menjadi ajang promosi pembangunan dan pemberdayaan UMKM, justru menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kegiatan pameran dan hiburan yang digelar selama sebulan penuh itu diduga menyimpang dari tujuan awal dan berubah menjadi arena permainan berbau perjudian.


Izin yang dikeluarkan pihak kepolisian setempat disebut hanya untuk kegiatan pameran, hiburan malam, dan permainan ketangkasan. 


Namun di lapangan, sejumlah warga menilai praktik yang berlangsung lebih mengarah pada permainan untung-untungan seperti lotre dan rolet.


Pantauan di lokasi menunjukkan sebagian besar stan yang tersedia justru tidak dimanfaatkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari puluhan stan, hanya beberapa yang terisi, sementara mayoritas lainnya diisi oleh wahana permainan yang diduga mengandung unsur 


perjudian. “Ini bukan lagi pameran UMKM, tapi sudah seperti arena judi. Banyak permainan rolet yang jelas-jelas mengandalkan 

keberuntungan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. 


Dalam praktiknya, pengunjung membeli kupon atau koin untuk dipasang pada angka atau gambar tertentu. Jika hasil putaran sesuai pilihan, pemain akan memperoleh hadiah berupa barang, seperti rokok, sabun, hingga peralatan rumah tangga. Meski tidak menggunakan uang tunai sebagai hadiah, warga menilai pola tersebut tetap memenuhi unsur perjudian. 


Secara hukum, suatu permainan dapat dikategorikan sebagai perjudian apabila mengandung unsur taruhan, keberuntungan, dan adanya imbalan.


Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian. Yang menjadi sorotan, aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran terhadap praktik tersebut. 


Kondisi ini semakin memprihatinkan karena lokasi kegiatan berada tidak jauh dari rumah ibadah. Selain itu, permainan tersebut juga melibatkan berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak. 


Tokoh masyarakat setempat meminta agar pemerintah daerah dan aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang dinilai merusak moral masyarakat tersebut. “Kalau ini dibiarkan, dampaknya sangat buruk, terutama bagi generasi muda,” tegasnya. Informasi lain yang diperoleh 

Setiap pemilik Stand perjudian menyetor Anggaran sebagai imbalan

Pengamanan Kepada Pihak Polres Rote Ndao


Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa masyarakat lokal justru menjadi sasaran eksploitasi ekonomi dalam kegiatan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Rote Ndao terkait dugaan praktik perjudian dalam rangkaian kegiatan HUT ke-24 Kabupaten Rote Ndao

Bahkan Kinerja Kapolres Rote Ndao 

Patut di pertanyakan.

×
NewsKPK.com Update