ROTE NDAO - Rote Ndao -Proses Penanganan kasus pupuk bersubsidi di Dusun Oedai, Desa Oelua, Kecamatan Loaholu, oleh Penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao Bahkan, pihak penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu YOK dan MLM sejak Maret Tahun 2023
Namun memasuki Tahun 2026 di bawah Kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao,Akp Rifai SH'justru kian Rancu
Kasus yang sebelumnya berkas telah bolak balik kejaksaan dan di nyatakan P-19 oleh kejaksaan Negeri Baa,justru mengalami jalan mundur penyidik harus kembali mengajukan SPDP Baru karena tidak memenuhi petunjuk Jaksa dan telah melebihi batas waktu yang diberikan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Baa kala itu
Namun herannya, pada Jumat 5 Juni 2026, melalui Surat Panggilan Saksi Ke-1, Nomor: S.Pgl/Saksi 1/64/VI/Res.2.1./2026/Reskrim, Memangil Agustinus Mboeik hadir menemui Penyidik Pembantu AIPTU I Made Budiarsa, S.H, dan Tim diruang unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao, pada hari Jumat 05 Juni 2026, Pukul 10:00 Wita, untuk dilakukan upaya MEDIASI , sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan berupa pupuk yang Disubsidi Pemerintah untuk Kelompok Tani Oedai, sebagainya dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi di Dusun Oedai, Desa Oelua Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao, Propinsi NTT, pada Sekira tahun 2018 dan tahun 2021, yang dilakukan oleh saudara Yusuf Oktovianus Kanuk dan Marthen Luther Mafo dengan Pelapor atas nama Agustinus Mboeik.
Secara terpisah Agustinus Mboeik (Pelapor), kepada Media di Polres Rote Ndao saat mendatangi Penyidik, Senin(01/6/2026) Pukul 11:27 Wita, Ia menegaskan sekalipun ada upaya dari Polres Rote Ndao guna melakukan Restorative Justice(RJ), Pendekatan penyelesaian tindak pidana namun dirinya tidak akan menyepakati apalgi menyetujui pendekatan penyelesaian tindak pidana tersebut
Agustinus Mboeik alias Om Cinta, secara tegas menjelaskan dirinya berkomitmen akan membawah perkara ini ke meja hijau atau Pengadilan dan tidak akan menerima upaya perdamaian atau kesepakatan apapun. Tegas Agustinus Mboeik
" Biar ke-2 Tersangka mau dihukum 1 hari, 1 Minggu, 1 bulan dan 1 tahun saya tidak ada perdamaian karena kejahatan maka tetap di tindak secara hukum jangan tembang pilih". Ujar Mboeik
Direktur PIAR-NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik, memberi komentar pedas atas upaya mediasi dalam kasus dugaan manipulasi dan penyelewengan pupuk bersubsidi tidak tepat dilakukan karena tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan subsidi negara bukanlah delik aduan.
" Sesuai aturan, kasus ini merugikan hak petani kecil dan keuangan negara, sehingga harus diproses tuntas melalui peradilan pidana, bukan jalur damai?. Bernada heran
Tambah Lery Mboeik, Polres Rote Ndao telah menetapkan tersangka sejak tahun 2023. Lamanya waktu menunjukkan lambannya penanganan, bahkan dinilai mangkrak karena bolak-balik berkas (P-19) dengan Kejaksaan dan kemungkinan ada potensi Keterlibatan Oknum Lain.
Kasus dugaan manipulasi Kelompok Tani (Poktan) fiktif yang dilakukan sejak 2022, lalu tidak mungkin hanya dilakukan oleh segelintir orang tanpa celah koordinasi dengan pihak lain.
" Alih-alih bermediasi, publik berhak menuntut Polres Rote-Ndao, untuk segera merampungkan berkas (P-21) agar kasus segera disidangkan di pengadilan dan aktor intelektualnya terbuka". Tutup Sarah

