Palangka Raya, Jaya Pos-Perusahaan jasa kontruksi CV. Dharma Nusantara, diduga menggunakan material yang diperoleh secara ilegal, untuk mengerjakan proyek Rekonstruksi Jalan Bukit Batu-Sei Gita (APBD-P), senilai Rp 10. 972.480.000,00 di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada tahun 2025.
Karena menurut informasi yang dihimpun awak media ini dilapangan, tanah granit yang digunakan untuk timbunan pilihan, yang seharusnya diperoleh dari sumber galian memiliki ijin, dikerjakan menggunakan tanah granit yang diperoleh dari hasil penambangan tanpa ijin yang dilakukan di kiri, kanan jalan, dimana 5 lokasi tempat mengambil material tersebut, per-lokasi hanya dibeli dengan harga Rp 10-15 juta,
Kemudian, dalam mengerjakan proyek ini, CV. Dharma Nusatara juga diduga menggunakan ratusan potong kayu log illegal yang digunakan untuk membangun jembatan dan siring timbunan. Karena menurut informasi kayu log tersebut diperoleh dari hasil penebangan tanpa ijin yang dilakukan disekitar dilokasi, yang dibeli dari para penebang dengan harga Rp 100 ribu, per-batang.
Kuat dugaan Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, dilakanakan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : 600.1.8/3702/KTRK-BM/DAU/XI/DPUPR’2025 tanggal 15 Oktober 2025, ini hanya dijadikan ajang korupsi. Karena terindikasi dikerjakan asal jadi, tidak sesuai metode dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan kontrak. namun oleh Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, pekerjaan tersebut telah dilakukan serah terima/di Provisional Hand Over (PHO) 100 %.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan, pekerjaan asal jadi tersebut terlihat dari bangunan jalan yang rekonstruksi panjang sekitar 8.000 meter, dimana pekerjaan terpasang hanya terdiri dari , timbunan agregat tanpa penutup aspal panjang 1,700 meter, lebar 5 meter, timbunan tanah pilihan panjang 4.300, lebar 4 meter, pembersihan, pelebaran badan jalan bangunan lama panjang 2000 meter dan pebuatan parit drainase di kiri, kanan jalan serta jembatan kayu sebanyak 6 buah.
Kemudian dalam pelaksanaan serah terima pekerjaan tersebut, diduga ada kuat ada kongkalingkong antara penyedia dan pengguna, karena pada saat waktu pelaksanaan berakhir, pekerjaan dilakukan serah terima, pekerjaan belum selesai 100%. Sebab menurut informasi pekerjaan yang seharusnya selesai pada 28 Desember 2025, dikerjakan sampai 20 Januari 2026.
Bahkan disepanjang bangunan jalan yang direkonstruksi menggunakan timbunan agregat tanpa penutup aspal dan timbunan tanah pilihan (granit) tersebut, tidak ditemukan bekas pengujian ketebalan maupun kepadatan yang seharusnya dilakukan pada 3 (tiga) titik, di setiap jarak 50 meter, sebelum dilakukan serah terima.
Kuat dugaan proyek ini hanya dijadikan ajang korupsi, karena pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan dana yang dianggarkan, dan diperediksi sangat menguntungkan pihak kontraktor pelaksana.
Terkait hal tersebut Jaya Pos Perwakilan Kalimantan Tengah telah meminta konfirmasi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, melalui surat tertanggal 18 Mei 2026. Namun hingga berita ini dimuat surat tersebut belum ditanggapi. (Mandau)

