Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum ASN Morowali Di Cogok Polisi

Sabtu | 4/17/2021 WIB Last Updated 2021-04-17T04:55:55Z


Morowali - Status ke dua Pelaku yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Morowali yang terlibat Kasus Narkoba Masih Terduga mengingat hasil dari Labfor belum diterima nanti 6 hari kemudian baru ditingkatkan ke tahap Penyidikan 


Kasat Narkoba Polres Morowali AKP, Sihar Lumbang Tobing saat jumpa pers diruanganya, Jumat(16/04/2021) menjelaskan, Mungkin untuk hari ini untuk terduga belum bisa dihadirkan dan untuk barang buktinya apa yang semua kami sita, kami amankan di TKP bisa saya gelar dan pada saat itu ada dua memang TKP,"Awal Penjelasan Kasat Narkoba dihadapan awak media


Untuk dari Labfor saksi Ahli harus diterangkan oleh ahli bahwa barang yang Diduga Narkotika itu secara tertulis, kalau secara pemeriksaan Paket Tes yang kita punya sudah mengarahkan itu jenis Sabu tapi kalau secara tertulis dari Laboratorium Foresik(Labfor) belum dan memang kalau secara alat yang digunakan memang, tetapi secara Tertulis nya dari Dokter Ahli belum keluar dari Laboratorium, dan sudah dites urine mereka dinyatakan Positif,"Ucapnya.


Pelaku Semua ada 2(Dua) orang Satu masih ASN(Aparatur sipil Negara), jadi hari Selasa itu TKP ada dua jadi khusus ASN ini pengembangan," Terangnya


"Kronologisnya,  Anggota Piket Satresnarkoba Polres Morowali Menerima Informasi laporan dari masyarakat, hasil Informasi dari masyarakat itu kami langsung ditindaklanjuti. saya selaku kasatnarkoba pimpin langsung bersama staf saya ke Tempat Kejadian Perkara(TKP),"Ungkapnya


Jadi untuk TKP nya yaitu di Kelurahan Lamberea, Kecamatan Bungku tengah Kabupaten Morowali, jadi setelah sampai kita di TKP kami mendapati seorang laki-laki inisial ( i ) sedang berada di dalam rumah, kemudian Anggota saya langsung melakukan penggeledahan badan terhadap lelaki ( i ), dan ditemukan 15 sachet Plastik Klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang di simpan di celana dalam bagian belakang yang digunakan lelaki ( i ),"Kata Kasatnarkoba


Kemudian petugas menemukan barang bukti lainya uang tunai Rp.6.220.000(Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu) dengan hasil pemeriksaan bahwa uang tersebut hasil dari penjualan sabu,"Sebutnya


"Untuk penerapan pasal yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika dengan cara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaran dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan satu bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman Hukuman penjara minimal 6 tahun,"Tegasnya


Setelah kami amankan terduga atas inisial i, bersama barang buktinya kami kembangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang beralamat di Desa Bahomoleo Kecamatan Bungku tengah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah pada saat itu saya bersama tim langsung menuju alamat yang diberikan oleh terduga i, kami langsung ke alamat tersebut kami melakukan penggeledahan di rumah lelaki inisial (AM) alias A, yang beralamat di Desa Bahomoleo,"Urainya


Setelah melakukan penggeledahan lelaki AM alias A, mengakui langsung dan mengambil sebuah celana yang di gantung didalam kamar yang kemudian lelaki AM mengeluarkan 3 sachet Plastik Klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dari saku celana, petugas menemukan satu buah alat isap sabu serta kaca pirex dan korek api gas yang disimpan didalam lantai lelaki AM.


"Hasil interogasi dan pengembangan bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperoleh lelaki AM alias A, dari seseorang yang mengaku atas nama ( S ) alias P, dilakukan pengembangan bahwa lelaki tersebut berada di Lapas Petogo jadi sistem nya untuk lelaki S alias P ini melakukan komunikasi dengan terduga AM setelah terjadi dipembicara, nanti lelaki S alias P akan mengirimkan kurir untuk mengatarkan barang titipan kepada terduga AM jadi itu sistemnya,"Ujarnya


Jadi nantinya yang dari Lapas(Lembaga Pemasyarakatan) Petogo terjadi komunikasi, selanjutnya akan dikirimkan kurir untuk mengatarkan sesuai perjanjian tempat-tempat yang di lakukan


Lanjut Kasat Narkoba, Untuk sekarang ini pengakuan dari lelaki terduga AM bahwa barang tersebut diperoleh dari lelaki inisial S alias P yang sekarang menjalani hukuman di Lapas Petogo, Palu Sulawesi Tengah.


Sambungnya, untuk saat ini kami sudah laporkan ke Direktur Narkoba di Polda Sulteng nantinya akan turun kesana, untuk kami di polres Morowali masih fokus untuk penanganan lebih lanjut dari penindakan dari hari Selasa kemarin.


Jadi dari lelaki Terduga inisial ( i ) jumlah untuk sabu nya seberat 15, 32gram uang sejumlah Rp.6.580.000 ribu seperti yang kita tunjukkan saat ini yang terduga inisial i yang TKP nya di kelurahan Lamberea Kecamatan Bungku tengah, untuk terduga atas nama lelaki AM jumlahnya 4,18 gram satu buah alat isap satu buah handphone.



Tambahnya, hasil penjelasan Terduga di berita acara pemeriksaan bahwa terduga Inisial AM pernah menjalani rehabilitasi di BNP untuk pelaksananya di SPN labuhan Panimba, itu pengakuan nya secara tertulis di berita Acara Pemeriksaan, untuk kerugian negara yang kita selamatkan dari jumlah total 20,1gram ini sejumlah 32 juta rupiah dan bisa menyelamatkan tiga ratus jiwa manusia,"Tutup


Yohanes

×
NewsKPK.com Update