ROTE NDAO - Polres Rote Ndao, Unit Tindak Pidana Korupsi terus gencar melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana korupsi dana Jasa Medis Bidan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Rote Ndao.
Alhasil usai melakukan serangkain pemeriksaan terhadap sejumlah pihak kemudian dilanjutkan dengan Gelar Perkara
Pada Kamis tanggal, 8 Mei 2024, bertempat di ruang Urmintu Reskrim Polres Rote Ndao dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Andri I R. Fangidae SH
Demikian disampaikan Kasie Humas Polres Rote Ndao,Aiptu Anam Nurcahyo kepada Wartawan (Kamis 8/5/2024) siang mengatakan berdasarkan hasil Gelar Perkara
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Jasa Medis Bidan Oleh Bendahara Pada Dinas P3AP2KB, Kab. Rote Ndao sebagaimana di maksud dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan hasil gelar bahwa kasus tersebut dapat ditingkatkan ke Tahap Penyidikan," secara resmi telah di gelar dan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan"ungkap Anam.
Selanjutnya terkait siapa siapa yang akan menjadi tersangka dan paling bertangung jawab terhadap kasus tersebut "untuk penetapan tersangka nanti akan dikembangkan oleh penyidik dalam tahapan penyidikan selanjutnya ujar Anam.(AL)