ROTE NDAO - Pencurian Sekaligus Perusakan yang di duga dilakukan oleh Delapan orang Siswa SMK Lobalain, mencapai miliaran rupiah ,Total kerugian akibat pencurian dan pengerusakan komponen stone crusher milik PT Mojo Wijaya Karya (WMK), diperkirakan mencapai lebih-kurang Rp 1 miliar
Hal tersebut disampaikan Staf PT WMK SL kepada media ini saat di lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Satuan Reskrim Polres Rote Ndao Selasa (07/10/2025).
Menurut SL total kerugian tersebut diperhitungkan akibat tidak dapat dioperasikan lagi stone crusher tersebut karena dipreteli sejumlah komponennya, di antaranya mesin, instalasi, spare part, panel, dan lain sebagainya.
"Stone Crusher ini sudah rusak total,serta Satu Unit Exavator Cat 320D, kalau mau diperbaiki mulai dari nol lagi. Jadi kerugian yang dialami sekitar Rp 1 miliar lebih," ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil penelusuran pihaknya bersama Tim Gabungan Satreskrim Polres Rote Ndao di Mas Latif, Pengusaha Pengepul Besi Tua Desa Ba'adale, ditemukan komponen stone crusher seperti Dinamo, Roller, Rantai, Saringan Udara, dan Besi Portal.
Sementara itu, lanjut Sarus, di Pengepul Besi Tua Mas Supriyono yang beralamat di Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, didapati komponen yankni pintu mesin dan spare parts exavator berupa knalpot dan kabel.
Dikatakan SL, walau para pelaku pencurian masih di bawah umur, namun pihaknya berharap para orangtua pelaku bertanggung jawab untuk memperbaiki stone crusher tersebut menjadi Normal seperti sediakala karena pada saat uji coba beberapa waktu lalu, kondisi stone crusher tersebut dalam kondisi baik.
"Kami tidak main-main dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan setuju untuk mencabut kasus ini atau dilakukan restoratif justice (RJ), apabila para orangtua pelaku membeli spare parts, memasang, dan menghidupkan stone crusher tersebut seperti semula. Jika tidak, kami akan tempuh proses peradilan secara reguler," tutup SL
Selain itu, tambah SL, untuk menjadi pembelajaran maka pihak pengepul besi tua yang membeli komponen stone crusher itu juga harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, selaku Penadah barang hasil curian.
Untuk diketahui, Tim Gabungan Satreskrim Polres Rote Ndao yang dipimpin Kanit Tipidum Aiptu Yafet bersama enam anggota, Selasa (07/10/2025) sekitar pukul 14.10 Wita telah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan sekurang kurangnya delapan Siswa pelaku Pencurian dan Pengerusakan telah diambil keteranganya sejak Senin 6/8 di Ruang Reskrim polres Rote Ndao (FREJO)