Notification

×

Iklan

Iklan

Pekerja Asing PT.Basic KEK Sei Mangkei Marak Tidak Berizin, Disnaker Simalungun Mandul

Jumat | 12/19/2025 WIB Last Updated 2025-12-19T02:14:41Z


Simalungun - Maraknya pekerja asing dari Cina yang yang bekerja di PT Basic Internasional Sumatra yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusu (KEK) Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun diduga tak meiliki ijin resmi,hal itu membuahkan kerugian besar bagi masyarakat sekitar Kawasan.


Pekerjaan yang seharusnya menjadi kesempatan besar bagi warga sekitar hanya menjadi angan angan.


Lemahnya Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun menjadikan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei kurang bermanfaat bagi bagi wargga sekitar,terutama para pencari kerja.


"Dinas Tenaga kerja seharusnya selalu melakukan invekxsi agar ara pekerja asing yang tidak mengikuti aturan segera di deportasi,jangan ada alasan nanti bisa di urus ijinya,selam ini kan selalu begitu bila suda mencuat ke pablik baru mereka kayak pejuang rame rame selesaikan ijin para tenaga kerja ilegal itu.


Deportasi harus menjadi ancaman bagi tenaga kerja ilegal yang bekerja di kawasan,namun kita menduga pihak Dinas tenaga kerja selalu main mata pada perusahaan,karna dengan adanya main mata para oknum dinas tenaga kerja bisa menghasilkan pundi pundi ke kantong pribadinya.


Ada dua instasi yang bertangung jawab terkait pekerja ilegal,yaitu Imigrasi dan dinas tenaga kerja,selain itu lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Pangulu/Kepala Desa dan Camat akibatkan para pekerja ilegal bebas masuk,perusahaan yang mempekerjakan orang dari luar daerah atau luar Negara kan harus melporkan pekerjanya ke kantor pangulu,kantor camat dan dinas tenaga kerja.Ucap KL Simanjutak SH pemehati lingkungan Sumatra Utara.Jum'at 19/12/2025.


Pasca kedatangan pihak Kementerian Ketenagakerjaan melakukan tindakan tegas terkait keberadaan 94 orang Warga Negara Asing sebagai pekerja di PT Basic Internasional Sumatera pada bulan lalu kini kembali menuai sorotan publik.


Pasalnya, saat ini pekerja berstatus Warga Negara Asing memiliki visa wisatawan tersebut kembali beraktivitas di Instalasi proyek milik PT. Basic, Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei dan terliat berkeliaran di sekitar kota perdagangan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Kamis (18/12) sekira pukul 14.30 WIB


Pihak Kementerian Ketenagakerjaan bulan lalu mendatangi PT Basic Internasional Sumatera, melakukan speksi karena perusahaan investasi dari China tersebut tidak memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA; red), "katany Indra S. Selaku toko pemuda kecamatan bandar


Ia menjelaskan, RPTKA tersebut merupakan sebuah dokumen wajib yang harus dimiliki PT Basic yang mempekerjakan 94 orang TKA di proyek pembangunan pabriknya saat ini dan akhirnya, seluruh pekerja dideportasi, bukan hanya 94 orang,Masik banyak lagi lebih dari 300 TKA Bekerja di Basic saat ini,saya menduga mereka tidak memiliki izin resmi.ini harus diperhatikan oleh Disnaker kabupaten simalungun" katanya Indra.


Namun, saat ini di lokasi pembangunan pabrik tersebut kembali bermunculan pekerja ilegal berstatus TKA beraktivitas dan bekerja. Hal ini, menimbulkan pertanyaan yang serius terkait komitmen kebijakan pihak Kemenaker RI.


Publik mendesak pihak Pemerintah melalui Kemenakernya melakukan tindakan tegas. Kalangan masyarakat mendukung sepenuhnya keberadaan KEK Sei Mangkei.Namun, diwajibkan pihak Investor mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku.


Sementara, pihak Kemenaker tidak dapat dikonfirmasi terkait informasi TKA bekerja di PT Basic Internasional hingga saat ini, tanpa adanya pengawasan dan tindakan tegas dari pemerintah.


Eric pejabat PT Basic Internasional Sumatera belum dapat dihubungi dan dikonfirmasi terkait sejumlah TKA yang bekerja tanpa izin resmi di proyek pembangunan pabriknya yang berada di KEK Sei Mangkei.


Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,pejabat PT.Besic Internasional Sumatra belum ada yang dapat ditemui untuk dimintai tanggapan.(R-01)

×
NewsKPK.com Update