ROTE NDAO - Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes) Pemerintah Desa Baadale Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Desa,ADD,PAD'BHPD,Serta Bunga Bank, TA 2025,senilai 1.109.611.900 terdapat sejumlah Kejanggalan alias asal kelola.
Hal tersebut terkuak saat Sekretaris Desa Baadale, Petrus Elifas Pah, S.Pd, M.Pd, menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Saat rapat Musyawarah LPJ Tahun Anggaran 2025, bertempat di Kantor Desa Baadale, Senin(26/1/2026) pekan lalu, setelah sebelumnya tertunda(Batal) pada Tanggal 19 Januari 2026, akibat tidak hadirnya Soleman Sombu selaku Mantan Pj. Kades Baadale Tahun 2025 lalu.
Perbedaan antara Pelaporan administrasi realisasi anggaran APBDes Tahun 2025 dan fakta fisik lapangan tidak bersesuaian.
Mulai dari progres dan realisasi anggaran, ada sejumlah kegiatan pembangunan fisik Belum terselesaikan padahal telah melewati tahun anggaran 2025 hingga Bulan Januari 2026.
Ironisnya dalam Laporan Pertanggungjawaban APBDes disampaikan realisasi 100 persen sudah digunakan atau dibayarkan dengan besaran dana teralisasi senilai,885.147.951.
Sesuai rincian yang dicairkan Rp. 98.334.000.00,- namun faktanya Penyedia atau pihak Kedua dalam hal ini Cv. Ita Esa belum memenuhi tahapan pelaksanaan sesuai Kontrak atau Surat Perintah Kerja(SPK), serta rincian pengunaan alat berat dalam Rencana Anggaran Biaya(RAB).
Akibat dari tidak terpenuhinya pengunaan alat berat sesuai Volume,namun realisasi seratus persen maka sesuai pengamatan Masyarakat selaku pengguna dan penerima manfaat pemeliharaan jalan desa yang tersebar di 5(lima) Dusun di Desa Baadale saat ini telah mengalami kerusakan parah akibat dari pekerjaan yang dinilai asal asalan (gagal muttu)
Selain itu, faktanya item kegiatan pembangunan hingga batas akhir tahun 2025, belum terselesaikan namun dalam penyampaian laporan sudah dilaksanakan sementara Harian Orang Kerja(HOK-red), sebesar Rp. 9.880.000.00,- belum dibayarkan hingga saat ini namun dalil atau Pemerintah Desa Baadale berani mengatakan itu akibat dari penerapan PMK 81 Tahun 2025.
Secara terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Baadale Nicodemus Boik bersama Wakil Ketua BPD usai penyampaian LPJ Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025, Secara tegas menyampaikan beberapa hal urgent dan perlu di jadikan catatan BPD dalam rapat Musyawarah LPJ Tahun Anggaran 2025 tersebut.
Demikian pula yang menjadi catatan BPD bersama yang tertuang dalam Berita Acara Musyawarah Penetapan Pertanggungjawaban APBDesa Baadale Tahun 2025, Nomor: 05/DBD/1/2026 diterima dengan sejumlah catatan sebagai berikut:
1. Penegasan akhir terkait pelaksanaan fisik WC/Jamban, Pemerintah Desa wajib menyesaikan Pekerjaan Cat, Oker dan Pemesangan Les Plan, HOK tidak bisa dibayarkan jika pekerjaan fisik belum mencapai 100 persen
2. Pekerjaan Pengerasan sertu pada 5 titik/Dusun khusus pengadaan alat berat tidak sesuai RAB, dalam hal ini pengadaan Greder tidak realisasi tapi oleh Pemdes Baadale dan Penyedia selaku Pihak Ke-3, diganti mengunakan Loder sehingga berpotensi terhadap kualitas pekerjaan jalan sertu/pengerasan untuk itu jika terdapat potensi kerugian keuangan desa tahun anggaran 2025, akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa.
3. Pembayaran Honor Guru Paud, Kader, KPM dan Kader Koordinator sebesar Rp. 15.600.000,-
4. Perangkat Desa yang berusia 60 Tahun wajib diberhentikan dengan hormat
5. Terkait Punggutan Desa untuk meningkatkan PAD Desa perlu disepakati melalui Forum Musyawarah Desa.
Turut hadir dalam Rapat Laporan Realisasi Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Baadale Tahun Anggaran 2025, Camat Lobalain, Marten J. Huan, S.H, Sekcam Lobalain, Kasie Pemerintahan Kecamatan Lobalain, P3MD, Mantan Kades Tahun 2025(Soleman Sombu), Penjabat Kepala Desa Baadale Tahun 2026, Sarah Laheroi Lusi dan Undangan Rapat sebanyak 16 Perwakilan tiap-tiap Dusun di Desa Baadale.

