Notification

×

Iklan

Iklan

Pembangunan Ruang Kelas SDN Pangkoh Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Jumat | 1/30/2026 WIB Last Updated 2026-01-30T02:33:43Z



Palangka Raya (KALTENG)-Proyek Pembangunan Ruang Kelas SDN Pangkoh Hilir-1 di Desa Pangkoh Hilir, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menuai sorotan. Proyek bernilai Rp 713.700.000 yang dikerjakan oleh CV Sumber Mega Perkasa ini terindikasi tidak dilaksanakan tidak sesuai metode kerja, dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.


Kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2025 tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor 600/17/DPU-PR,CK/SPK/VII/2025 tertanggal 18 Juli 2025. 


Namun di lapangan, pekerjaan justru memunculkan dugaan kuat pembangunan baru yang direncanakan berubah menjadi rehabilitasi bangunan lama, tanpa kejelasan perubahan kontrak.


Padahal, pada papan nama proyek secara tegas tertulis “Pembangunan Ruang Kelas”, yang secara umum dipahami sebagai pekerjaan mendirikan bangunan baru, bukan sekadar perbaikan bangunan eksisting dengan tingkat kerusakan ringan.

Indikasi penyimpangan terlihat dari pekerjaan pondasi. Struktur pondasi baru menggunakan beton bertulang, namun tiang utama, tiang antara, sloof, dan gelagar bangunan lama berbahan kayu tidak dibongkar, melainkan langsung dicor beton. 


Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kesesuaian metode kerja dan keselamatan struktur bangunan.


Selain itu, pada pekerjaan dinding, meskipun menggunakan bata ringan, kolom utama dan kolom antara yang seharusnya beton bertulang justru masih memanfaatkan kayu bekas tiang bangunan lama. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan standar konstruksi untuk bangunan pendidikan yang menuntut ketahanan jangka panjang.


Pekerjaan plafon ruang kelas juga disorot. Di lapangan, rangka plafon lama yang kondisinya telah lapuk diduga masih digunakan, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas dan usia bangunan.


Sementara itu, pada urugan lantai, pekerjaan yang semestinya menggunakan kombinasi tanah dan pasir urug, diduga hanya menggunakan pasir urug semata. Lebih jauh, muncul dugaan pasir tersebut berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal), yang jika benar, berpotensi melanggar aturan lingkungan dan hukum pertambangan.


Pekerjaan yang terindikasi asal jadi ini diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan Direksi Teknis dan Direksi Lapangan, sehingga pelaksana dinilai bebas mengubah metode kerja di lapangan.


Tak hanya itu, jadwal pelaksanaan proyek juga menuai tanda tanya. Meski kontrak dimulai 18 Juli 2025, pekerjaan fisik baru terlihat berjalan sekitar September 2025, dan pembangunan telah rampung pada November 2025. Artinya, proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut diduga hanya dikerjakan dalam waktu sekitar tiga bulan.


Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau, Iwan Hermawan, ST, MT, melalui surat klarifikasi Nomor 600/19/DPUPR-CK/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026, menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis kontrak.


Menurutnya, pondasi menggunakan sistem footplate, sementara tiang ulin dan sloof eksisting pada jalur pondasi baru tidak dibongkar sebagai bagian dari pertimbangan teknis dan efisiensi struktur.


 “Volume pengecoran telah diperhitungkan dengan pengurangan terhadap elemen eksisting,” jelasnya.


Untuk tiang utama, ia menyebutkan bahwa tiang lama tetap dipertahankan dan hanya diganti pada bagian yang lapuk. Item lama yang dipertahankan juga tidak dimasukkan dalam RAB.


Terkait plafon, Iwan menegaskan bahwa pekerjaan menggunakan rangka hollow dan penutup PVC, bukan rangka lama. Sementara untuk urugan lantai, pasir urug dipilih karena dinilai lebih mudah dipadatkan, sebelum lantai dicor dengan tulangan.

Ia juga membantah penggunaan material ilegal. Menurutnya, pada saat Pre-Construction Meeting (PCM), pelaksana telah diwajibkan menggunakan material dari penambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Soal keterlambatan, Iwan mengakui memang terjadi di awal pekerjaan karena menunggu proses pencairan uang muka. Namun, ia menyatakan pengawasan oleh Direksi Teknis dan konsultan tetap dilakukan secara aktif.


Meski telah ada klarifikasi resmi, perbedaan signifikan antara temuan lapangan dan penjelasan teknis masih menyisakan pertanyaan publik. Proyek pendidikan yang dibiayai APBD seharusnya mengedepankan transparansi, mutu konstruksi, serta keselamatan siswa dan guru sebagai pengguna utama bangunan.


Sejumlah pihak menilai, untuk menjernihkan polemik ini, audit teknis independen dan pemeriksaan menyeluruh oleh aparat pengawas internal maupun eksternal perlu dilakukan, agar tidak muncul preseden buruk dalam pengelolaan proyek pendidikan di daerah. (Hermansyah)

×
NewsKPK.com Update