Notification

×

Iklan

Iklan

20,3 Miliar Tender Angkutan Laut Sarat Kolusi, KSOP Kupang & PPK di Adukan Ke KPK

Sabtu | 1/10/2026 WIB Last Updated 2026-01-10T03:48:04Z


 

Kupang — Proses tender Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Perintis Pangkalan Kupang Trayek R26 dan R27 Tahun Anggaran 2026 dengan nilai total Rp 20.307.511.000 menuai sorotan tajam. 


Proses tender yang dilaksanakan oleh KSOP Kelas III Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, itu diduga kuat sarat praktik suap menyuap Antara Rekanan KSOP maupun PPK


Sesuai rencana pada (Senin 12/1/2026)

Pihaknya dari IFC akan secara langsung melaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK),selain Dugaan Korupsi Pada Proses Tender Kami juga meminta Pihak KPK Untuk Segera Melidik Harta Milik Kepala KSOP Tenau Kupang Simon Baon serta Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


" kami sudah memegang data keseluruhan pada senin nanti setelah kami lakukan pelaporan Resmi pada bidang Penanganan Korupsi' sekaligus menyerahkan sejumlah data Harta Kekayaan terselubung Para Pihak yang di duga dari Hasil Korupsi selama memegang Jabatan.


Karena apa yang terjadi di daearah sangat mencolok'saya juga perlu tegaskan Kasus ini secara langsung sudah kami sampaikan Kepada ketua Devisi Karsupgah Wilayah 5 Propinsi NTT,Dian Patria'tegasnya.


Desakan itu disampaikan Ketua Indonesia Fight Corruption (IFC), Sari Geni, SH, kepada wartawan di Kupang,sabtu (10/1/2026).


Dijelaskan ketua IFC pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait proses tender yang dinilai tidak transparan dan menyimpang dari mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan Laut.


“Kami menduga kuat terjadi praktik penyuapan besar-besaran serta permainan antara KPA, PPK, dan rekanan dalam proses tender ini,” tegas Geni.



Pemenang Tender Berubah dalam Hitungan Hari

Geni mengungkapkan, kejanggalan paling mencolok terlihat dari perubahan pemenang tender dalam waktu sangat singkat, tanpa penjelasan mekanisme yang jelas dan Untuk Trayek R26, pada 27 Desember 2025, pemenang tender diumumkan PT Radika Bahari Nusantara berdasarkan surat pesanan yang diterbitkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, hanya berselang empat hari, tepatnya 31 Desember 2025, PPK kembali menerbitkan surat pesanan baru yang menetapkan PT Java Shopping Line sebagai pemenang dengan nilai anggaran lebih dari Rp8 miliar.


Kejanggalan serupa terjadi pada Trayek R27. Pada 27 Desember 2025, PPK menetapkan PT Sinar Permata Timur sebagai pemenang. Namun, pada 31 Desember 2025, keputusan tersebut berubah dan dimenangkan oleh PT Bahtera Logistik Nusantara dengan nilai kontrak lebih dari Rp11 miliar.



Total anggaran dari dua trayek tersebut mencapai Rp20,3 miliar.

Diduga Pola Lama yang Terus Berulang

IFC menilai dugaan penyimpangan ini bukan kejadian baru. Geni menyebut, praktik serupa diduga hampir terjadi setiap tahun, khususnya pada proyek-proyek pengadaan di daerah.



“Ini pola lama. Dugaan penyuapan antara PPK, KPA, dan rekanan terus berulang, terutama di daerah dan kota-kota kecil. Jika dibiarkan, dampaknya sangat buruk bagi masyarakat,” ujarnya.


IFC menegaskan, apabila dugaan korupsi ini tidak segera ditindaklanjuti, maka pelayanan angkutan laut perintis di NTT berpotensi terganggu, sekaligus memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi negara


Hingga berita ini diturunkan Simon Baon, Kepala KSOP Kelas III Kupang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

I Gede Suka Maradana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Handoko Bawani, SH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum berhasil di konformasi(AL)

×
NewsKPK.com Update