ROTE NDAO - Maraknya sistem Pinjam bendera dalam proses tender selama beberapa tahun terakhir terus terjadi di Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur
Sistem pinjam pakai perusahaan dalam tender proyek pemerintah di Kabupaten Rote Ndao, indikasi lemahnya pengawasan dan potensi korupsi .
Praktik ini seringkali melibatkan penggunaan izin usaha, kualifikasi, sertifikasi, milik perusahaan lain (entitas B) oleh pihak lain (entitas A) guna memenangkan proyek, yang sesunguhnya melanggar aturan tentang pengadaan barang dan jasa.
Di jelaskan Ketua IFC Intan Sari Geni,menjawab pertanyaan wartawan pada selasa 3/2/2026 Fenomena ini merupakan Praktek yang dimainkan oleh Penjabat Barang Jasa untuk memenangkan Perusahaan atau vendor tertentu yang sebelumnya telah di Atur secara internal oleh Penjabat Barang dan Jasa.
yang akhirnya berakibat pada bancakan korupsi dan proyek bermasalah.
Hal tersebut bukan saja melangar dan bertentangan dengan prinsip kejujuran dalam persaingan usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1999, serta Pasal 19 ayat 1 huruf b Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang mensyaratkan kualifikasi teknis serta Resiko Hukum
Contohnya CV Aqiles Jaya Karya Direktur Feky Ndu Ufi yang baru saja berdiri di tahun 2024 dan pada Tahun 2025,mengikuti Proses tender sekaligus memenangkan empat paket yang berbeda diantaranya Pembangunan baru Aula Puskesmas Sonimanu senilai 474.544.980.00,Pembangunan Jaringan Perpipaan Temas MA.Lobeama senilai 1.435.500.00,Rehabilitasi sedang SDI Busalangga senilai 625.000.00,Pekerjaan Rehabilitasi Ruas Jalan Alukama Lekunik(Hotmix)senilai 850.000.000.00.
Kebanyakan dianggap sudah "lazim" oleh oknum pinjam bendera padahal ini adalah perbuatan melawan hukum dan merupakan dasar tindak pidana korupsi.
Akibat dari perbuatan ini Proyek yang dikerjakan dengan modus ini sering kali menghasilkan kualitas fisik yang buruk karena dikerjakan oleh pihak yang tidak kompeten, melanggar ketentuan hukum, dan memicu kerugian negara ujarnya
Terkait hal tersebut Direktur
CV Aqiles Jaya Karya Direktur Feky Ndu Ufi,yang dikonfirmasi wartawan (selasa 3/2/2026) membenarkan hal tersebut.
Dijelaskan Feky perusahaan itu milik saya dan baru berdiri pada tahun 2024,dan untuk tahun 2025 mengikuti tender dan mendapatkan empat paket sekaligus namun dirinya hanya kerja satu unit proyek saja,sementara tiga paket lainya sistem pinjam bendera dan menerima upah dari yang mengunakan bendera
"Beta kerja satu saja yang lain dong pinjam pakai dan bayar perusahaan saja"jelas feky.
Ketika disingung wartawan soal kuasa Direktur yang wajib penerima kuasa namanya tertuang dalam Akte perusahaan ? Kembali dijelaskan feky " soal itu tidak ada karena kami sudah biasa pinjamkan bendera dan terima upah" tegas Feki.
Terkait persoalan tersebut Kejari Rote Ndao,Febriandra Ryendra SH
ketika di konfirmasi soal adanya Praktek demikian yang terus berjalan tahun demi tahun setiap proses tender sejak lama, mengatakan
terjadi jika benar adanya laporan dan Informasi ini maka kami akan mendalami kebenaran informasi ini
Apalagi jika sudah di laporkan tegasnya dari balik telphone seluler.

