Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Kasus Pencurian Direktur PT. MWK Minta Pengepul Barang Bekas Harus Di Tetapkan jadi Tersangka

Rabu | 10/08/2025 WIB Last Updated 2025-10-08T13:23:38Z


ROTE NDAO, Direktur PT. Mojo Wijaya Karya (MWK) Kadek Artawan,ST, MT selaku pemilik Stone Crusher dan Exavator yang di curi spre partnya oleh delapan siswa SMKN 1 Lobalain Minta Penyidik Polres Rote Ndao Wajib menetapkan dua orang pengepul barang bekas Latif dan Sipriyono ikut sebagai tersangka, bersama 8 Orang siswa SMKN 1 Lobalain.


Hal tersebut di sampaikan Direktur PT.MWK Kadek Artawan,ST, MT, saat ditemui di pengepul milik sipriyono, desa Holoama Kecamatan Lobalain, ketika mendapat temuan barang barang yang di jual di pengepul tersebut Rabu 08/10/2025.



Menurut kadek karena pengepul tidak jujur apalagi ketika menerima barang bekas(besi Tua) yang di timbang harusnya lakukan pertanyaan dari mana dapat barang tersebut. "yang jualkan anak di bawah umur harusnya dicuriga dan di teliti lebih mendalam sebelum di beli" ucap kadek.


Anehnya lagi pada saat para terduga pelaku di tangkap 06/10/2025 dan menyampaikan bahwa barang tersebut di jual di dua pengepul tersebut, namun ketika di konfirmasi ke pengepul mendapat jawaban tidak mengetahui, Dan baru malam ini Rabu 8/10/2025 kami mendapat informasi bahwa di supriyono ada banyak barang bukti yang di temukan "artinya tidak jujur, dan terkesan melindungi para terduga pelaku" tutur Kadek.


Kadek pun berharap agar Polres Rote Ndao segera tingkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan segera tetapkan 8 siswa SMK jadi tersangka dan dua orang pengepul, tersebut.


Diberitakan sebelumnya siswa SMK Negeri 1 Lobalain Diciduk Tim Gabungan Polres Rote Ndao lantaran diduga melakukan pencurian alat Stone Crusher PT Mojo Wijaya Karya (MWK), di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.(ENDANG SIDIN)

×
NewsKPK.com Update