ROTE NDAO - Kasus Dugaan Pelanggaran Transaksi Elektronik(ITE)Pelapor (SB)dan Terlapor(EFM) masih terus bergulir,pasalnya sejak di tetapkan sebagai tersangka Oleh Satuan Reskrim Unit Tipidter Polres Ndao,hingga Prapid yang di ajukan oleh pihak Terlapor (EFM)usai ditetapkan sebagai tersangka sampai kini belum juga memasuki tahap dua yaitu Penyerahan Barang Bukti(BB) dan Tersangka .
diketahui bersama sesuai Fakta Persidangan pada saat di gelar sidang di Pengadilan Negeri Rote Ndao,beberapa waktu lalu Penyidik telah menyampaikan bahwa kasus tersebut telah di Nyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao sejak 9/9 lalu.
Kapolres Rote Ndao,AKBP Mardiono,Ketika di konfirmasi Wartawan pada Selasa 21 Oktober 2025 siang mengatakan bahwa terkait Kasus dengan ITE tersangka EFM,tentunya akan segera di lakukan proses tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti "
Kita sangat siap untuk segera lakukan tahap dua namun kesiapannya tidak hanya di pihak kita ujarnya.
di saat terpisah PLH Kejaksaan Negeri Rote Ndao,I Nyoman Agus Pradnyana SH,yang juga kasie Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, ketika dikonfirmasi di halaman kantor kejaksaan Negeri Rote Ndao,Selasa 21Oktober membenarkan hal tersebut.
dikatakannya Penyidik telah berkoordinasi bahwa akan dilakukan tahap dua pada Minggu ini ,namun ditunda lagi karena tersangka sedang mengalami ganguan kesehatan dan dalam perawatan medis sehingga ditunda ujarnya(AL)