Notification

×

Iklan

Iklan

Di Dakwa Pasal 378 , Welly Tanubrata Sampaikan Keterangan Uang 5 Milyard Pinjam Dari Andrias Thamrun

Jumat | 10/18/2019 WIB Last Updated 2019-10-18T07:30:24Z
Surabaya-newsKPK.com, Diduga melakukan tindak pidana penipuan Welly Tanubrata diseret kemuka persidangan guna diadili atas perbuatannya. Dalam perkara ini, Yusuf Akbar selaku,Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Perak Surabaya, menjerat terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 378 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa digelar diruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya,pada Kamis (17/10/2019). Tampak dipersidangan terdakwa menyampaikan keterangannya berupa, ia meminjam uang sebesar 5 milyar terhadap Andrias Thamrun ( almarhum ) guna pembelian ruko yang beralamatkan Jalan Kertajaya 41 Surabaya, atas nama Meliani Tanubrata.

Hal lainnya, yang disampaikan dimuka persidangan, bahwa terdakwa telah melakukan pembayaran hingga sepuluh kali serta jaminan berupa cek terhadap Andrias Thamrun.
" Saya melakukan cicilan pembayaran tiap minggu namun, tidak ada catatan pembayaran nota cicilan karena yang mencatat Andrias Thamrun. Selain itu, jaminan cek akan dikembalikan bila sudah ada pelunasan," bebernya.

Masih menurutnya, terdakwa tidak pernah menawarkan ruko yang dibelinya." Pinjaman uang sebesar 5 milyar tidak ada surat perjanjian dimungkinkan keluarga Andrias Thamrun butuh uang lalu dirinya dilaporkan hingga jalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya," ucapnya.

Sebelum perkara ini naik kemuka persidangan, terdakwa pernah ada mediasi dengan Kuasa Hukum Andrias Thamrun.
"Sayangnya, dari upaya mediasi tidak ada titik temu sehingga perkara ini bergulir kepersidangan," ujar terdakwa.

Terkait jaminan berupa cek yang diagunkan terhadap Andrias Thamrun, terdakwa berkelit dihadapan Maxi Sigarlaki selaku, Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Adapun, terdakwa berkelit disampaikan berupa, " cek hanya sebagai jaminan bukan berfungsi untuk dicairkan," tegas terdakwa.

Pengakuan terdakwa dipersidangan, bahwa sebelum Andrias Thamrun meninggal ia mengakui, memiliki hutang yang belum dilunasi dan terdakwa sudah melakukan cicilan pembayaran senilai Rp. 700.000.000., serta menyerahkan sebuah genset dengan kapasitas 135 KVA senilai Rp.500.000.000.
" Sayangnya, dari pengakuan terdakwa di persidangan, penyerahan yang dilakukan terdakwa tidak ada saksi," jelas terdakwa.

Untuk diketahui, Welly Tanubrata terpaksa duduk di kursi pesakitan meski tanpa ada rompi tahanan lantaran, ia dilaporkan oleh keluarga Andrias Thamrun karena gagalnya uapaya mediasi yang pernah dilakukan oleh Kuasa Hukum keluarga Andrias Thamrun.

Perbuatan terdakwa dianggap oleh JPU sebagai suatu perbuatan berlanjut yang menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum dengan memakai tipu muslihat, martabat palsu dan rangkaian kebohongan guna orang lain tergerak memberikan hutang atau menghapuskan piutang.  @Met                                                         
×
NewsKPK.com Update