ROTE NDAO - Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah paling selatan NKRI, Kabupaten Rote Ndao, dilaksanakan secara sederhana, Selasa (02/09/2025).
Insan Adhyaksa di Gerbang Selatan itu menggelar Upacara Bendera di Lapangan Upacara Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao Febrianda Ryendra selaku Inspektur Upacara.
Kajari Febrianda Ryendra dalam upacara tersebut membacakan sambutan tertulis Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin bahwa momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025 hendaknya dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang dilakukan dalam satu tahun terakhir.
Dikatakan Febrianda Ryendra, hal ini perlu dilakukan untuk menyatukan kembali Pola Pikir, Pola Sikap, dan Pola Tindak dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan guna mewujudkan Supreasi Hukum dan Kedaulatan Hukum.
"Mari kita memperkuat soliditas dan solidaritas, berbenah diri, serta terus bersemangat dalam berkarya guna mempersiapkan diri menghadapi segala kompleksitas, eskalasi, dan dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi di masa mendatang," ujar Febrianda Ryendra.
Febrianda Ryendra memberikan penekanan khusus kepada 7 Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin kepada seluruh insan Adhyaksa, yakni:
Pertama: Tanamkan Semangat Kesatuan yang Utuh dan Tidak Terpisahkan dengan Berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa serta Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
Kedua: Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang Berorientasi pada Hajat Hidup Orang Banyak, disertai dengan Pemulihan Kerugian Negara dan Perbaikan Tata Kelola.
Ketiga: Perkuat Peran Sentral Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana dan Sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Keempat: Optimalkan Budaya Kerja Kolaboratif dan Responsif dengan Mengedepankan Integritas, Profesionalisme, dan Empati.
Kelima: Terapkan Secara Cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada awal tahun 2026.
Keenam: Wujudkan Pola Pembentukan insan Adhyaksa yang Terstandarisasi, Profesional, serta Memiliki Struktur Berpikir yang Terarah, sehingga dapat Menjadi Role Model Penegak Hukum.
Ketujuh: Tingkatkan Pola Penanganan Perkara dengan Menyeimbangkan antara Konteks Hukum Positif dan Nilai Keadilan dalam Masyarakat, demi Menjamin Ketertiban dan Kepastian Hukum dalam Penanganan Perkara yang Tidak Memihak, Objektif, Adil, dan Humanis. (AL)