Kota
Bekasi - Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Kota Bekasi akan memiliki perda tentang
Perlindungan Anak dan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Hal
ini dikatakan langsung, Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah seusai
mengikuti rapat badan musyawah (BANMUS) yang menetapkan agenda paripurna
laporan pansus 36 yang membahas Raperda Perlindungan Anak, serta Raperda
Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
"BANMUS
nanti akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin dan telah
menetapkan agenda paripurna pada Rabu (01/06/23)," Tegas Ustad Daullah
sapaan akrabnya.
Dirinya
menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Perlindungan Anak dan Raperda Pemberdayaan
dan Perlindungan Perempuan cukup memakan waktu lama atau sekitar 8 bulan sejak
dibentuk Pansus, karena membutuhkan fasilitasi ke Provinsi Jawa Barat dan
Kemendegari serta lembaga terkait.
"Memang
dari Bapemperda sudah selesai bulan Juli 2022 lalu. Baru dibentuk Pansus Pada
Oktober 2022. finalisasi di pansusnya bulan November 2022, namun harus
konsultasi dan sinkronisasi ke Provinsi Jawa Barat, baru selesai Mei 2023
lalu," ujar Ketua Ustadz Daulah ini.
Politisi
PKS ini juga menegaskan bahwa setelah ditetapkan Perda, maka akan ditetapkan
peraturan wali kota sebagai aturan teknisnya.
"Setelah
ditetapkan perda. Maka, nanti tanggung jawab dan teknisnya sudah menjadi ranah
pemerintah Kota Bekasi untuk dibuat Perwal dan aturan turunan lainnya," pungkas
Saifuddaulah.
Seperti
diketahui, Rapat BANMUS yang digelar di lantai 3 gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan
Chairil Anwar ini selain dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Edi dan Tahapan Bambang
Sutopo, juga diikuti Ketua Pansus 40 Nicodemus Godjang dan Sekretaris Pansus 36
Rasnius Pasaribu, serta diikuti Anggota BANMUS baik hadir langsung dan melalui
zoom meeting. (Adv)