BEKASI - Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah meminta Pemkot
Bekasi segera melakukan kajian dan analisis kebutuhan pegawainya. Itu terkait
Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang akan dihapus pemerintah pusat. Melalui PP No 49
Tahun 2018, setiap pemerintah daerah diberi tenggat waktu hingga akhir 2023.
“Masih ada satu tahun
kerja. Pemkot harus segera melakukan kajian analisis atas beban kerja dan
jabatan bagi kebutuhan pegawai di Pemkot Bekasi,” ujar Saifuddaulah. Baca juga:
Puluhan Pegawai Pemkot Bekasi Dipecat karena Indisipliner Keputusan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) yakni
menghapus status TKK.
Mulai 2023 mendatang hanya ada dua jenis ASN , yakni Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan
dan kebersihan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau
pekerja outsourcing.
Saifuddaulah memaparkan berdasarkan data Badan Kepegawaian
Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) bahwa saat ini Pemkot Bekasi memiliki
Pegawai TKK sekitar 13.800 orang. Sedangkan ASN di Kota Bekasi berjumlah 10.600
lebih. Jumlah tenaga kerja kontrak yang paling banyak ditempatkan berada di Dinas
Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pendidikan, Satpol PP, dan Dinas
Lingkungan Hidup.
“Pemkot harus memberikan jaminan hukum dan kepastian hukum
TKK di Kota Bekasi. Di antaranya tenaga pendidik atau guru honorer yang telah
memberikan kontribusi dalam mencerdasan anak bangsa di Kota Bekasi,” kata
politikus PKS ini.
Karena itu, dia meminta Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto
segera memerintahkan kepada Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah
(BKPPD) untuk mendata dan melakukan evaluasi terkait kinerja TKK
“Saya kira setiap
dinas harus mendata TKK. BKPPD sebagai leading sector harus fokus terkait alih
fungsi TKK. Jadi Plt harus segera perintahkan dinas terkait untuk menganalisa
dan dipersiapkan dari sekarang,”ujar Saifuddaulah.
Dia mendukung Pemkot Bekasi yang menegaskan tidak ada lagi
pengangkatan TKK pada tahun 2022 ini. Kemudian, mendorong Pemkot segera
menindaklanjuti instruksi Kemenpan RB terkait rekrutmen PPPK guna memenuhi
kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Harapannya agar semua tenaga kontrak yang berkualitas bisa
ikut menjadi PPPK. Sehingga ke depan mereka benar-benar menjadi abdi negara
yang berkinerja baik dan melayani masyarakat,” katanya. (Adv/Hum)