Notification

×

Iklan

Iklan

DDiduga Praktik Maladministrasi Perizinan Usaha, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu Gelar Aksi

Selasa | 11/30/2021 WIB Last Updated 2021-11-30T11:51:46Z



Jakarta - Beredarnya isu mengenai Pelanggaran Peraturan oleh Pemprov DKI mengenai pendirian izin usaha ilegal menimbulkan polemik di masyarakat.


Berdasarkan fakta bahwa warga setempat tidak sepakat atas izin usaha tersebut, karna hal tersebut merupakan Jalur Hijau yang secara prinsip merupakan jalur publik. Akibatnya masyarakat pun memiliki stigma negatif dengan oknum pemilik usaha yang diduga melakukan Persengkongkolan, Pemulusan Perizinan Operasi serta Transaksi secara diam-diam dengan Penegakan Hukum yang di DKI Jakarta yang seharusnya hal ini ditindak tegas oleh Pemprov DKI, namun justru dipertahankan.


Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA BERSATU BERSIKAP atas kejadian tersebut dengan mempertimbangkan aspek Hukum diantaranya:


1. Mendesak Pemerintah Provinsi agar mengindahkan serta menegakkan aturan hukum yang berlaku yang termaktub dalam; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Jo. UU Ciptaker klaster Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Ps 1 Ayat (11) dan Ps 6 Aayat (4) UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang  (Pada Penjelasan Ps. 29) PERDA DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.


2. Mendesak Pemerintah Daerah agar segera mencabut izin operasi tempat usaha ilegal di wilayah DKI Jakarta, dengan mengambil langkah peringatan serta pembongkaran terhadap bangunan ilegal.


3. Mendesak agar Kepala Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni Gubernur selaku Kepala Derah Hukum (KDH Tk I) agar tegas menangani pelanggaran-pelanggaran yang bersifat prinsipil seperti kasus perizinan.


Maka dari dasar hukum di atas kami menuntut:


1. Tutup Cafe Jet Ski secara Permanen

Periksa & Adili Pemilik & Manager Cafe Jet Ski.


2. Usut Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam Mafia Perizinan di DKI Jakarta.


3. Mengecam pemiliki usaha Cafe Jetski dalam melakukan praktik-praktik maladministrasi perizinan usaha yang merugikan masyarakat.

×
NewsKPK.com Update