Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Kuat Masjid Jorjoga Dibayar Lunas, GPM Taliabu Minta KPK Periksa Pejabatnya

Senin | 11/23/2020 WIB Last Updated 2020-11-23T01:53:47Z

BOBONG,- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM)Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara Arky Awaludin" Minta Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agar Segra melidik dan Periksa Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR) Pulau Taliabu.


Karena diduga kuat pekerjaan pembangunan lanjutan Masjid Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu tabrak aturan, kenapa? Karena pekerjaan belum dilakukan sama sekali namun sudah dicairkan 100 persen dan telah dilakukan penyerahan dari pihak rekanan ke pejabat pembuat komitmen (PPK), Masjid setempat." ungkap dia melalui telpon seluler via SMS Washapp  Minggu 22/11/2020.



"Arky bilang, Berdasarkan data yang dihimpun media ini, menyebutkan pekerjaan pembangunan lanjutan masjid Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu telah dilakukan serah terima pekerjaan dari pihak rekanan ke PKK pembangunan Masjid Jorjoga, Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), Pulau Taliabu yang beralamat di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, kode pos 97794, email: dinas.pupr_taliabu@yahoo.com. 



lanjut Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) menyampaikan bahwa, Yang bertindak atas pemerintah Republik Indonesia cq. Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Pulau Taliabu yang bertindak sebagai pihak ke satu dan Septian Mosal Pirade yang menjabat sebagai Direktur CV. Berkat Porodisa beralamat di perum Manado, Griya Indah, kelurahan paal dua, Kecamatan Paal dua bertindak sebagai pihak ke dua (rekanan).


Berdasarkan surat perjanjian (kontrak), Nomor. 602.7/29.KONS/KONTRAK/PPK/DPU-PR/PT/2020 tanggal 29 mei 2020 antara pihak ke satu dan pihak ke dua.  Berita acara panitia penerima hasil pekerjaan Nomor. BA-STHP/KONS/116/DPU-PR/PT/2020 tanggal 29 Oktober 2020 menyatakan bahwa, pihak ke dua menyerahkan hasil pekerjaan pembangunan Masjid Desa Jorjoga kepada pihak pertama." jelasnya.


Apabila setalah habis masa kontrak ini ditemukan kekurangan volume oleh tim audit Inspektorat daerah, BPK, BPKP maka pihak ke dua bertanggungjawab dan berkewajiban memenuhi kekurangan tersebut atau menyetor ke kas daerah sebesar kelebihan volume pekerjaan.


Dalama berita acara itu, ditandatangan oleh pihak pertama dan pihak ke dua. Dimana pihak pertama atas nama pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu, melalui Dinas PUPR, Suprayidno dan pihak ke dua  Direktur CV. Berkat Porodisa, Septian Mosal Pirade." tandasnya.


lebih lanjut Arky bilang bahwa, pekerjaan pembangunan lanjutan masjid Jorjoga belum juga dikerjakan sama sekali, dan yang berada di lokasi pembangunan masjid itu, hanyalah sejumlah rangka baja yang disusun rapi pada teras masjid tersebut. maka dari itu, Ketua GPM Pulau Taliabu minta KPK agar segra dipercepat Melidik dan Periksa Pejabat Dinas setempat." pungkas, Arky (jek)

×
NewsKPK.com Update