Notification

×

Iklan

Iklan

Mahalnya Biaya Rapid Tes Legilator Sesalkan Sikap Pemerintah

Kamis | 6/04/2020 WIB Last Updated 2020-06-04T04:06:53Z

ROTE NDAO - Mantan Wartawan Sekaligus Aktivis yang kini menjabat sebagai Wakil Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rote Ndao ,dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan surat keterangan bebas COVID-19 yang berlaku hanya tiga hari justru menghambat masuknya kebutuhan pokok ke pulau paling selatan NKRI itu serta merugikan para pengemudi Truk .

"Saya rasa perlu dikaji lagi masa berlaku surat keterangan bebas COVID-19 sehingga tidak merugikan banyak pihak, seperti para pengemudi truk yang membawa pasokan kebutuhan pokok ke pulau-pulau, seperti di Rote ini," kata Ketua Komisi A DPRD Rote Feky Michael Boelan kepada wartawan , Rabu, (3/6).

Hal ini diungkapkan usai mendapatkan keluhan dari sejumlah sopir truk pembawa pasokan kebutuhan pokok yang saat ini tertahan di pelabuhan penyeberangan Bolok, Kupang, karena masa berlaku surat keterangan bebas COVID-19 dari hasil rapid test hanya berlaku tiga hari dari sebelumnya tujuh hari.

Ia mengatakan banyak sopir yang surat keterangan bebas COVID-19 sudah tidak berlaku lagi sebelum barang yang dikirim sampai ke tujuan karena daya tampung kapal yang sudah melebihi kapasitas sehingga terpaksa truk pembawa kebutuhan pokok yang lain masih tertahan di pelabuhan Bolok.

"Seharusnya mereka sudah berangkat sejak Senin, ada juga baru kemarin tetapi tak bisa berangkat karena sudah penuh, dan hari ini diwajibkan untuk rapid tes lagi dengan bayaran yang sama," tuturnya.

Feky mengatakan dengan adanya kebijakan yang hanya berlaku selama tiga hari itu membuat puluhan sopir truk dan keneknya harus mengeluarkan uang lagi senilai Rp300 ribu per orang untuk melakukan rapid test.

"Sementara gaji mereka sebulan hanya Rp1,5 juta per bulan tentu ini akan merugikan mereka. Saat ini ada sekitar 20an truk pembawa pasokan kebutuhan pokok ke Rote tertahan di pelabuhan itu," tambah dia.

Politisi muda ini juga mengaku dan menyesalkan kebijakan pemerintah terkait surat keterangan bebas COVID-19 yang berlaku hanya tiga hari tersebut, karena NTT sendiri adalah provinsi kepulauan.

Karena menurut dia jika antrian semakin panjang dan lama dengan cuaca yang belum tentu baik, akan membuat pasokan kebutuhan pokok ke pulau-pulau akan terhambat.

"Kalau cuaca buruk dan sopir-sopir antre lama dan setiap tiga hari harus lakukan rapid test berbayar, tentunya akan merugikan mereka. Jika hal ini dibiarkan pemerintah justru membuat jurang kemiskinan tambah dalam," tambah dia.(AL)
×
NewsKPK.com Update