Notification

×

Iklan

Iklan

Tokoh Masyarakat Puji Bupati Rohul Berhasil Wujudkan Kegiatan Pemerintah Desa

Rabu | 2/12/2020 WIB Last Updated 2020-02-12T03:00:02Z
ROKAN HULU- H syarkawi tokoh masyarakat  rokan hulu puji pemerintah di bawah kepemimpinan h sukiman yang telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2019 tentang Standar Biaya Kegiatan Pemerintah Desa sudah ditandatangani Bupati Rohul H Sukiman diberlakukan sejak awal tahun 2020.

Hal ini mendapat respon positif dari Tokoh Masyarakat Rohul H Syarkawi, SE, Dia menilai kepedulian Bupati H Sukiman terhadap lembaga masyarakat tinggkat desa, komitmen ini termasuk kebijakan dan setrategis dari pemerintah kabupaten rokan hulu ke depan  supaya lebih baik dan maju.

Dari cara ini H Sukiman mampu menerjemahkan esensi dari Motto ‘Membangun Desa  Menata Kota’ karena subtansi membangun itu tidak hanya dalam konteks infrastruktur, tapi  SDM juga merupakan bagian terpenting  pembangunan itu sendiri,” terang H Syarkawi, SE, Selasa (11/2/2020).

“Untuk itu, kami tegaskan memberikan dan apresiasi atas kebijakan tersebut, karena mengingat beban  kerja kelembagaan yang ada di tingkat desa tersebut memang harus di perhatikan, ”  lanjutnya.

H Syakawi, SE menambahkan seperti Imam Masjid, Pengurus Jenazah, RT/RW dan lainnya, diniliai kepedulian dan perhatian Bupati H Sukiman terhadap lembaga-lembaga tingkat bawah cukup di perhatikan.

“Kami menilai Bupati H Sukiman sosok pemimpin yang mengerti dan faham  dengan kondisi masyarakat yang paling  bawah sekalipun, tahu akan kebutuhan dan beban kerja yang mereka miliki,”  sebut H Syarkawi SE pemilik Moto Anggaran Tepat Sasaran dan bermutu

Di tempat bebeda, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Rohul Drs Yusmar S Sos M Si, menyampaikan Perbup tersebut bentuk perhatian Pemkab Rohul, untuk kesejahteraan dan peningkatan moto guru dan tenaga pendidik menjadi berkualitas

Keterangan Gambar: Bupati H Sukiman di dampimgi Ketua PKK Rohul Hj Peni Herawati menyerahkan  bukti kepedulian Pemkab Rohul kepada lembaga tingkat desa sebagai implementasi Perbup Nomor 56 tahun 2019 tentang Standar Biaya Kegiatan Pemerintah Desa.

“Karena guru adalah sebuah profesi yang sangat mulia karena tugasnya mentransfer ilmu pengetahuan, pengalaman, penanaman nilai budaya, moral dan agama kepada generasi penerus bangsa Indonesia,” katanya di sela-sela kegiatan Paripurna di DPRD Rohul, Senin (10/2/2020).

Lanjutnya, dalam Perbup Nomor 56 Tahun 2019 itu, standarisasi biaya kegiatan pemerintah desa, sebab Intensif Guru TPA/Pondok Alquran Tahfiz/MDTA sebelumnya tidak ada kini diberikan Rp400 ribu per orang per bulannya, imam, Bilal, Ghorim Masjid dibantu Rp 400 ribu per orang per bulan.

Kemudian, juga  di Perbup tersebut Petugas Penyelenggara Jenazah dibantu Rp600 ribu per tahun per kelompok, Intensif Kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia (KPMD) sebelumnya Rp25 ribu per orang per bulan menjadi Rp100 ribu.

“Kemudian Intensif Guru PAUD, TK/Kelompok Bermain minimal Rp400, Operasional RW sebelumnya Rp 300 ribu sekarang menjadi Rp400 ribu per orang per bulan dan RT sebelumnya Rp275 ribu menjadi Rp375 ribu per bulannya,” tuturnya.

“Dengan terbitnya Perbub itu, meskipun belum sesuai harapan, karena keterbatasan keuangan daerah, semoga bisa memberikan semangat kerja yang lebih baik lagi kepada tenaga pendidik di Desa dalam pengabdiannya mendidik generasi penerus bangsa,” harapnya.(muliarjo)
×
NewsKPK.com Update