Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Bungku Tengah Amankan Satu Unit Mobil Truk Pengangkut BBM 7.400 Liter

Rabu | 2/26/2020 WIB Last Updated 2020-02-26T09:43:44Z

Morowali- Personil Polsek Bungku Amankan BBM Pada Saat Melaksanakan Giat KRYD(Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di Desa Bente, Kecamatan Bungku tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi tengah.

"Dari Keterangan Polsek Bungku tengah  AKP. A. Rapar ketika Press release, Rabu(26/02/2020) menjelaskan bahwa Telah di Amankan 1(satu) yunit mobil dengan Nomor polisi DN 9257 C dengan jumlah Bahan Bakar Minyak(BBM) 222(dua ratus dua puluh dua) Jerigen yang berisikan masing-masing Jerigen berisikan 31liter BBM Jenis Solar," Terangnya.

4(empat) buah Drum yang berisikan masing-masing 217(dua ratus tujuh belas) Liter BBM seni Solar, jumlah BBM Secara Keseluruhan sebanyak 7.400.40liter,"Jelasnya

"Pelaku atau nama supir Inisial DH, 35tahun alamat Sulawesi Selatan, BBM ini akan di bawah ke Wilayah Kecamatan Bahodopi.untuk informasi sementara dari keterangan mereka bawah di perusahaan tambang sana di wilayah Bahodopi," Ucapnya.

Ini solar bersubsidi yang di dapat dari wilayah Sulawesi Selatan, atau asal Sulawesi Selatan.ini dari keterangan mereka atau para pelaku sudah ke 2(Dua)kalinya,"Jelasnya

"Total semua yang kami amankan jenis BBM solar bersubsidi 7.400.40liter( Tujuh Ton empat ratus empat puluh liter) karena kami setiap hari melaksanakan kegiatan KRYD Sehingga pada saat KRYD Kami melaksanakan operasi dan kami menemukan  mobil dengan muatan cukup berat, sehingga kami mencurigai mobil ini membawa BBM," Ungkapnya Polsek.

Pada saat penangkapan Anggota Personil Polsek Bungku tengah ada 5 Orang, tentu para pelaku akan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku atau tetap akan kami proses,"Tegasnya polsek.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku mereka ini, mereka yang mengumpul dan mereka akan membawa ke wilayah Bahodopi, kami masih terus melakukan penyelidikan dari mana dan siapa-siapa mereka dapat kan BBM dan ini akan di kenakan Pasal 55 atau Pasal 53 huruf (b) Undang-undang RI no.22 tahun 2001 tentang minyak Gas Bumi,": Tutupnya Polsek.

Yohanes/Erni
×
NewsKPK.com Update