Notification

×

Iklan

Iklan

Dosen Hukum Pidana UIR M.Nurul Huda : Jika Tidak Korupsi Ngapain Gerah Risih

Rabu | 2/26/2020 WIB Last Updated 2020-02-26T08:04:05Z

Pekanbaru- Riau, Dosen Hukum Pidana UIR Dr.M.Nurul Huda.SH.MH. "Jika Tidak  Korupsi Ngapain merasa Gerah dan Risih jika ada di komfirmasi oleh wartawan dan LSM. baik itu wartawan dan LSM memiliki dasar hukum di antaranya

Pasal 28f UUD 1945
Di jelas kan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosial nya, serta berhak untuk mencari, memperoleh., memiliki.menyimpan,mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang ter sedia.

Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan

Undang Undang Nomor 40 tahun1999 tentang Pers. (UU 40/1999 Pers
Hop.Itjen Dep.Kimpraswil 3/11)

Peraturan Pemerintah No 68 tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat

Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 tentang cara peran serta masyarakat Dalam
penyelenggaraan negara

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)

Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintah negara
yang bersih , bebas dari Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN)

Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah UU No . 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peraturan pemerintah pengganti undang undang republik indonesia nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi

Instruksi presiden republik indonesia nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional.

Instruksi Menteri dalam Negeri No 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat. Dan

peraturan pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP serta Permendagri No. 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi termasuk biaya pengadaannya semuanya sangat jelas, "ucap Dr.M.Nurul Huda.SH.MH yang juga sebagai Direktur Lembaga LSM Formasi Riau saat di wawancarai tim di pekanbaru 19/02/2020.

ia menambahkan bahwa sebaiknya para pejabat khususnya di Riau jalankanlah poksinya sebagai mana semestinya dan jangan mengulah atau korupsi.  khusunya untuk para kepala desa gunakanlah sebagai mana semestinya anggaran ADD&DD untuk memajukan pembangunan desa."tutup Dr.M.Nurul Huda.SH.MH. (s)
×
NewsKPK.com Update