Notification

×

Iklan

Iklan

Bantuan Tak Disalurkan, Kejati Dalami Penyimpangan di Dinas Transmigrasi Kapuas

Kamis | 2/27/2020 WIB Last Updated 2020-02-27T01:40:15Z

PALANGKA RAYA - Kalteng- Awal tahun 2020, Kejaksaan Tinggi Kalimatan Tengah (Kalteng) melakukan penyidikan kegiatan pengadaan di Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas. Kasus ini berkaitan dengan sarana dan produksi alat pertanian yang diduga fiktif.

Dilansir dari metrokalimantan.com, Assisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Adi Susanto melalui Kasidik, Rahmad Isnaini, Selasa (25/2/2020) menjelaskan, kasus di Dinas Transmigrasi Kapuas berkaitan dengan pengadaan pupuk, dan bibit padi.
"Bahkan ada juga kapur dan racun rumput. Program tersebut memang sudah direncanakan dinas terkait pada tahun 2019," terangnya.

Petugas Kejati melakukan penyidikan kepada dinas terkait, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng lantaran program di Dinas Transmigrasi itu diduga kegiatan ini fiktif.

Untuk pagu anggaran kegiatan ini sekitar Rp1,16 miliar, yang mana kerugian negaranya pun tidak jauh dari pagu tersebut. Pasalnya, pengadaan itu tidak disalurkan pihak dinas kepada yang berhak menerima.
"Programnya ada, uangnya pun sudah cair. Namun tidak ada satu pun yang disalurkan kepada yang berhak menerima," ungkapnya.

Hingga saat ini dugaan tindak pidana korupsi sudah sampai pada pemeriksaan sekitar 20 saksi. Secepatnya Kejati akan melakukan ekspos untuk melakukan penetapan tersangka terhadap perkara ini.
"Dananya dari APBD.

Untuk lebih jelasnya nanti akan kita tetapkan tersangka, diperkirakan lebih dari satu orang," pria kelahiran Nusa Tenggara Barat ini.(Mandau)
×
NewsKPK.com Update