Notification

×

Iklan

Iklan

Personel Band Lokal Daniel Lumanto Pengedar Ekstasy Juga Obat Bius Yang Ditangkap Polrestabes Surabaya

Kamis | 2/27/2020 WIB Last Updated 2020-02-27T01:45:51Z

Surabaya-newsKPK.com, Personel band lokal Daniel Lumanto ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya, saat mengemas barang dagangannya berupa,13 butir ekstasi dan serbuk putih Ketamine (obat bius) di hotel kawasan Jalan Raya Prapen,Surabaya, kini nasibnya, ditentukan di meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (26/2/2020).

Dipersidangan, Adhiem pengganti Sulfikar selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Perak Surabaya, tampak membacakan keterangan saksi yang melakukan penangkapan yaitu, pada pokoknya, bahwa saksi dari Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dalam penangkapan, ditemukan barang bukti berupa, 13 butir ekstasi, setengah butir ekstasi dan 7 poket serbuk Ketamine (obat bius).

Usai bacakan keterangan saksi penangkapan sesi berlanjut, pada pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangan yang disampaikan terdakwa yaitu, ia ditangkap di hotel dengan membawa tas selempang lalu diperiksa.

Hal lainnya, yang disampaikan terdakwa yaitu, Barang Bukti didapat dari rekannya saat ketemu didepan hotel Harris.

Hal yang berbeda disampaikan terdakwa dengan pemberitaan beberapa media di kepolisian bahwa barang bukti dengan jumlah sebanyak itu, disampaikan terdakwa dipakai sendiri  dan jika tidak memakai narkoba perasaan ingin memakai saja.

Dalih lain terdakwa yang disampaikan terdakwa bahwa pembelian narkoba harus dalam jumlah minimal 10 yang dihabiskan terdakwa tiap memakai 2 pil ekstasi.

Diujung persidangan, Yulisar selaku, Majelis Hakim meminta JPU agar melakukan tuntutan hukuman badan pada pekan depan.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, seperti dilansir memorandum.co.id, terdakwa nekat menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi dan Ketamine (obat bius).

Sayangnya, bisnis yang dijalankan beberapa bulan tidak berjalan mulus lantaran, Daniel Lumanto (terdakwa) diintai sedang berada dalam kamar hotel guna dilakukan pengerebekan dikamar hotel.

“Selain itu, kami juga turut menyita barang bukti tujuh poket berisi serbuk ketamine (obat bius). Tersangka juga sudah mengemas secara rapi dalam poket dengan berat masing-masing nol koma,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian.

Saat diamankan, Daniel Lumanto sempat memberontak dan berusaha melarikan diri namun, Jajaran Polrestabes Surabaya berhasil mencegah dan diamankan.

Obat-obatan yang ditemukan biasanya, dijual oleh terdakwa dengan harga variasi antara 450 hingga 1 juta.

Keuntungannya lumayan apalagi Daniel juga membutuhkan narkoba tersebut, jika hendak pementasan.

“Tersangka sudah melakukan bisnisnya beberapa bulan. Sebelumnya kami sudah mengendusnya tapi baru bisa tertangkap kali ini,” tandas mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau itu.

Barang bukti lainya jenis Ketamine secara medis termasuk obat dalam daftar G, yakni obat dengan resep dokter dan tidak dijual bebas. Ketamine ini biasanya digunakan untuk pembiusan.

“Ini obat lama dan pembiusan untuk manusia dengan ketamine sudah jarang dilakukan. Obat-obat yang baru sudah banyak masuk, yang efektivitasnya tinggi dengan pengaruh samping kecil,” terangnya.                        MET.
×
NewsKPK.com Update