Notification

×

Iklan

Iklan

Gelapkan Uang Rekan Bisnis Untuk Judi Bola, Martin Kurniawan Tjau Kembali Jalani Sidang

Selasa | 1/28/2020 WIB Last Updated 2020-01-28T04:46:34Z
Surabaya-newsKPK.com, Martin Kurniawan Tjau kembali jalani sidang lanjutan, dengan agenda mendengar keterangan 2 orang saksi, yang sengaja dihadirkan oleh,Wilujeng selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

Adapun, 2 saksi yang dihadirkan JPU yaitu, Harsono dan Sandi Sanyoto. Keduanya, secara bersamaan memberikan keterangan dihadapan Sigit Sutriono selaku, Majelis Hakim.

Harsono mengawali keterangannya, berupa, kenal dengan terdakwa melalui adiknya (korban). Saksi ketahui adiknya telah menjalin bisnis dengan terdakwa dibidang alat-alat kesehatan.

Masih menurutnya, terdakwa kerap kali minta suntikan dana (slot) guna investasi namun, setelahnya terdakwa malah menghilang. Menghilangnya terdakwa membuat adiknya (korban) bercerita terhadapnya, kemudian saksi berencana menemui terdakwa. Maka di agendakan pertemuan di salah satu cafe.
" Saat  ketemuan di Starbuck cafe bahwa, terdakwa mengakui, uang adiknya (korban ) habis ludes untuk main judi bola," ungkapnya.

Sesi berikutnya, Sandi Sanyoto salah satu kakak dari korban mengatakan, awal mula adiknya investasi dibidang alat-alat kesehatan jarene sebelumnya memang ada tender proyek ke pemerintahan.

Hal lainnya, kerugian nominal bila diakumulasikan dari awal sekitar 3,4 Milyard. Selain itu, ia membenarkan pernah diajak adiknya (korban) untuk menagih kepada terdakwa.

Diujung persidangan, saat diberi kesempatan untuk menanggapi keterangan para saksi, ternyata terdakwa mengamini keterangan para saksi.                                         

Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP.    MET.
×
NewsKPK.com Update