Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari kaur Musnahkan Barang Bukti Hasil Dari Tindak kejahatan Sepanjang 2019

Rabu | 12/11/2019 WIB Last Updated 2019-12-11T10:47:57Z
Kaur, Bengkulu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur musnahkan Barang Bukti (BB)   hasil tindak kejahatan sepanjang 2019. Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan dihalaman Kantor Kejari Kaur, yang dipimpin langsung oleh Kajari Kaur, Tati Vain Sitanggang, SH., MH. Rabu (11/12/2019).

Turut hadir dalam acara tersebut, wakil Bupati Kaur, Hj.Yulis Suti Sutri SKM, Kepala Pengadilan Negeri Bintuhan, Purwanta SH., MH dan Polres Kaur.

Pemusnahan Barang Bukti (BB) Hasil dari Kejahatan ini merupakan salah satu Agenda rutin Tahunan Kejari Kaur.

Adapun BB yang dimusnahkan tersebut dari 20 perkara yang sudah diproses dan sesuai ketetapan hukum melalui Pengadilan Negeri Bintuhan yakni.



3. BBPerkara Kasus pencurian.
4. BB perkara Kasus Narkoba.
5. BB perkara Kasus PPA.
1. BB perkara Kasus pembunuhan.
1. BB kasus penganiayaan.
2. BB perkara kasus Migas.
2. BB perkara kasus KDRT.



Kajari Kaur, Tati Vain Sitanggang dalam penyampaiannya menjelaskan, pemusnahan ini sudah sesuai ketetapan secara hukum dan sudah di putuskan oleh pengadilan Negri Bintuhan.

“ Dari Barang Bukti yang kita musnahkan hari ini, menunjuk kan adanya Penurunan Angka Kejahatan di Kabupaten Kaur, khususnya Kasus Narkoba ada 4 BB, artinya tindak kejahatan Narkoba disepanjang tahun ini berkurang, bisa Kita lihat dari Barang Bukti yang ada,”. ujarnya.

Diharapkan tahun tahun berikutnya angka Kejahatan diKabupaten Kaur terus menurun,  kepada masyarakat supaya bisa menjaga keamanan lingkungannya dan Keluarganya, agar terhindar dari tindak Kejahatan. Agar terciptanya Kaur kondusif, aman dan dan nyaman. (SUMANTRI)
×
NewsKPK.com Update