Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala Desa Sari Makmur C3 di Kecamatan Mantangai Diduga Korupsi Dana Desa

Kamis | 4/02/2026 WIB Last Updated 2026-04-02T06:12:44Z


Palangka Raya (KALTENG)-Kepala Desa Sari Makmur (UPT Lamunti II C3) berinisial, NB, di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, diduga melakukan korupsi terhadap Dana Desa (DD) setempat sebesar kurang lebih Rp 320 juta.


Informasi yang dihimpun dari warga, dana yang dikorupsi oleh NB tersebut, bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Terdiri dari dana yang dianggarkan untuk kegiatan pembangunan gedung serba guna sekitar Rp 122 juta, Ketahanan pangan sekitar Rp 140 juta, 1 (satu) paket Rumah layak huni sekitar Rp 10 juta, dan pengadaan motor dinas sekitar Rp 30 juta.


Menanggapi hal itu Camat Mantangai, Elargo, yang dikonfirmasi awak media ini membenar informasi tersebut, karena menurutnya sesuai dengan hasil monitoring evaluasi yang dilakukan oleh petugas kecamatan, dana yang dianggarkan tersebut ditemukan tidak dilaksanakan.


Terkait hal tersebut, Elargo menegaskan, bahwa pihanya telah menyampaikan laporan hasil monitoring evalusi tersebut kepada Dinas BPMD dan Inspektorat Daerah, namun menurutnya sampai saat ini laporan tersebut belum tidak lanjuti. 


Sementara itu, Kepala Desa Sari Makmur (UPT Lamunti II C3), NB, yang dikonfirmasi melalui surat tertanggal 15 Maret 2026, hingga berita ini dimuat tidak ada tanggapan. (Reporter : Hermansyah Editor : Mandau Suwandi )

×
NewsKPK.com Update