ROTE NDAO - Proses Penanganan Perkara Dugaan Penebangan Kayu Mangrove oleh Penyidik Tipidter polres Rote Ndao diangap mengalami Kemunduran Kayu mangrove yang ditemukan sejak 2024 lalu di Kawasan Hutan Loudanon Desa Oebela Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao
Semenjak penaganan Kasus dari Agustus Tahun 2024 sampai saat ini bahkan tak ada titik terang Kinerja Penyidik Polres Rote Ndao,kami angap tidak mampu bekerja Secara Profesional
Bahkan Pernyataan Oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rivai.,S.H.diangap sekedar mencari sensasi tanpa isi
Tangapan tersebut datang dari Ketua Indonesia Found Coruption (IFC) Intan sari Geni SH MH ketika di hubungi media pada 1/4 siang
Dikatakan Sari Geni,Kasus Kayu Mangrove sudah berjalan sejak Agustus Tahun 2024 lalu, berdasarkan awal informasi ditemukan di dalam Kawasan Pembangunan PT BOA yang diangkut oleh dua Mobil Dump Truk sebagai Pemasok oleh seorang Pengusaha asal Nemberala bernama Even Hello
Dari situlah kemudian di laporkan adanya jual beli serta penebagan besar besaran Kayu Mangrove
Kemudian di kembangkan oleh penyidik dan ditemukan tempat asal pasokan Kayu Mangrov semuanya dari Kawasan Hutan Loudanon Desa Oebela Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao.
Jika saat ini Tahun 2026 Kasat Reskrim baru menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada Tersangka,maka saya angap Kasat Reskrim baru bermimpi untuk menghayal dan belajar cara menagani perkara sebab dari Pernyataan di beberapa media sama sekali tanpa isi ibarat baru akan menghayal padahal ini kasus Attention.
Jika memang penyidik bekerja mengapa tidak mengamankan juga Kayu mangrov pada TKP awal atau tempat penemuan awal yaitu di dalam Lokasi PT Boa Developmen ?
Bahkan semenjak Tahun 2024 sama sekali tidak ada kemajuan penaganan Kasus justru proses penaganan berjalan di tempat hanya sekedar berbunyi di media tanpa penuntasan "apalagi sudah tahun 2026 penanganan macam apa ini
Bahkan tersangka saja belum ada padahal sudah beberapa kali berganti kasat "jika polres Rote Ndao tidak mampu menagani kasus ini baiknya serahkan saja kasus itu ke Polda NTT tegas Intan.
Hal yang paling memalukan lagi sudah sampai pada tahap penyidikan saja belum ada Penetapan tersangka ini hal yang konyol dan ini membuktikan ketidakmampuan pihak penyidik polres Rote Ndao
Padahal ada penebang bahkan pemasok dan penadah juga sudah sangat jelas siapa yang harus bertangung jawab ungkapnya
Sebelumnya Polres Rote Ndao mengamankan sekitar 296 batang pohon mangrove hasil pembalakan liar oleh oknum yang belum diketahui pasti, di Kawasan Hutang Lindung Mangrove Laudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Aiptu Anam Nurcahyo, Sabtu (03/08/2024) siang, membenarkan bahwa Polres Rote Ndao melalui Unit Buser dan Unit Tipidter Satreskrim telah mengamankan sekitar 296 batang pohon mangrove hasil pembalakan liar oleh oknum yang belum diketahui karena saat saat tiba di lokasi tempat barang bukti diamankan, tidak ada orang atau terduga pelaku yang berada di sekitar lokasi pembalakan.
Namun, jelas Aiptu Anam Nurcahyo, kasus pembalakan liar pohon mangrove tersebut telah dilaporkan Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Model Kabupaten Rote Ndao ke Polres Rote Ndao, Jumat (02/08/2024).

