ROTE NDAO - Kasus mafia penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dengan melibatkan perahu milik Nelayan masih terjadi Kabupaten Rote Ndao,Desa Papela Kecamatan Rote Timur.
BBM bersubsidi jenis solar tersebut diangkut dari Kota Kupang dan menuju Desa Papela modus yang digunakan adalah bekerja sama dengan Oknum Polisi Provost yang bertugas di Polda NTT(YHIB) yang bertugas untuk mendapatkan Rekomendasi dari dinas DKP Provinsi mengatasnamakan Kelompok Nelayan dari Desa Papela.
Anehnya, meski aktivitas tersebut telah berjalan sejak tahun lalu 2024 tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dan terkesan tutup mata.
Menurut sumber terpercaya, aktivitas pengangkutan BBM Jenis Solar Subsidi,tersebut menyerap setiap tiga hari
“jalaludin jurangan sekaligus pemilik Perahu angkut 1 ton dalam setiap tiga hari dengan Mengunakan Perahu dua Putri milik Jalaludin Gafur yag bekerja sama dengan Oknum Anggota Polisi Provost Polda NTT inisial (YHIB)"bahkan harganya cukup fantastis,namun apa mau dikata kami membutuhkan BBM tersebut terpaksa harus di beli" ujar sumber tersebut
Pemilik Perahu dua putri Jalaludin Gafur alias jeger ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat 11 April pagi membenarkan hal tersebut,bahkan dengan suara lantang jalaludin mengatakan ya benar saya menjual BBM Jenis Solar Subsidi mengunakan perahu milik sendiri
Lebih lanjut di katakan Jalaludin alias jeger bahwa dirinya menjual BBM bersubsidi jenis solar ke Desa Pepela karena Membeli dari SPBU di kota Kupang dengan mengunakan barkot kemudian mengurus surat pada DKP Propinvisi NTT,di bekengi oknum Polisi Berinisial (YHIB) " beta beli dengan Barkot dan pakai surat dari Perikanan kenapa ? Jadi siapa mau tangkap siapa? Ungkap jalaludin dari balik telpon.
Praktik bisnis BBM bersubsidi jenis Solar ini dibekingi oleh oknum aparat bahkan jual beli rekom.
“Oknum yang membekingi inisial YHIB merupakan Anggota Provost Polda NTT.(AL)