ROTE NDAO-Jajaran Polsek Rote Barat Daya Di bawah Naungan Polres Rote Ndao.Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT )mengamankan kurang lebih delapan orang Warga terduga pelaku Penangkapan ikan dengan mengunakan Racun jenis pohon gewang dan Akar tuba di wilayah perairan,Pulau Nusa Manuk'Desa Fuafuni,Kecamatan Rote Barat Daya.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kapolsek Rote Barat Daya Ipda Subur Gunawan SH,tersebut dilaksanakan usai adanya aduan masyarakat pada Kamis 05/2/2026.
Saat operasi penangkapan tersebut
Sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya 8 bilah parang,6 buah tombak ikan,8 karung ikan berbagaj jenis.
Sesuai informasi yang diterima wartawan usai barang bukti dan para terduga pelaku diamankan di Polsek Rote Barat Daya,ke 8 orang terduga pelaku diminta uang senilai 3.000.000.perorang oleh Kapolsek Rote Barat Daya Ipda Subur Gunawan,agar kasus tersebut tidak di proses secara Hukum.
Selanjutnya masih pada Kamis 5/2 sekitar pukul 17.20 datanglah Yermias Thine Kepala Desa Kuli Aisele bersama Cornelis Thine,untuk bertemu dengan Kapolsek Rote Barat Daya,guna membahas masalah tersebut dan berlangsung di Asrama Polsek Rote Barat Daya rumah tempat kapolsek tingal.
Dari hasil pertemuan tertutup tersebut disepakati bahwa ke 8 orang terduga pelaku membayar uang senilai 15 .000.000. Rupiah kemudian diserahkan oleh Cornelis Thine kepada Kapolsek Rote Barat Daya Ipda Subur Gunawan SH
Usai dilakukan pembayaran senilai 15 .000.000 rupiah selanjutnya dibuatkan surat pernyataan yang ditandatagani oleh 8 orang terduga pelaku mengetahui kepala Desa Kuli Aisele serta dibubuhi tanda tangan,dan cap Desa Kuli Aisele.
Ironisnya bahkan barang Bukti berupa 8 Karung Ikan dipindahkan dari Karung ke Colbox oleh Oknum Masyarakat berinisial Bruce Nalle kemudian di Angkut oleh mobil pada jumad 6/2/2026 atas perintah Kapolsek Rote Barat Daya Ipda Subur Gunawan
Adapun 8 orang terduga pelaku masing masing : RK.SN,RN,MA,SA,FA,WT,dan AL.
Secara terpisah Kapolsek Rote Barat Daya Ipda Subur Gunawan SH,ketika dikonfirmasi wartawan pada Rabu 11/2 siang
Membenarkan adanya penangkapan tersebut dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terkait adanya surat pernyataan tersebut dirinya membenarkan bahwa surat pernyataan tersebut tidak menghentikan perkara
"Surat pernyataan tidak hentikan perkara dan kami belum bisa menahan para terduga pelaku dan kami berjanji untuk bekerja profesional"ungkapnya.
Selanjutnya kapolsek Rote Barat Daya Ipda Subur Gunawan juga membantah soal adanya informasi soal menerima sejumlah uang,tegas kapolsek
Sesuai informasi yang dihimpun wartawan usai di konfirmasi wartawan Kapolsek Rote Barat Daya
Ipda Subur Gunawan berinisiatif untuk mengembalikan uang senilai 15.000.000
Sesuai Durasi Rekaman Video berdurasi 3 menit 15 detik terkait kejadian di soal negosiasi serta penyerahan sejumlah uang yang diketahui berjumlah 15 juta di Asrama Polsek Rote Barat Daya
Sekaligus menyawab apa yang sesunghuhnya terjadi usai penangkapan Para terduga pelaku
Untuk di ketahui para terduga pelaku melanggar pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 milyar

