Rote Ndao —Terkait Penanganan kasus dugaan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Pulau Nusa Manuk, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya (RBD), Kabupaten Rote Ndao, NTT, berbuntut panjang,pasalnya sejak para terduga pelaku beserta Barang Bukti (BB) di amankan hinga kini tak ada satupun Informasi kelanjutan proses penaganan.
bahkan Barang Bukti berupa 8 Karung ikan yang sesuai pengakuan Kapolsek Rote Barat Daya Ipda Subur Gunawan pada Rabu 11/2
Bahwa barang bukti tersimpan rapi di polsek justru Bohong Belaka.
Sesuai Informasi yang diterima wartawan usai diamankan Barang Bukti dan para terduga pelaku pada 5/2 langsung membuat pernyataan dan menyerahkan dana senilai 15.000.000,yang diwakili oleh Cornelis Thine bertempat di Asrama Polsek Rote Barat Daya
Selanjutnya Pada Senin 09/2/ 2026, atas perintah Kapolsek Rote Barat Daya Ipda Subur Gunawan, SH
Anggota Reskrim Polsek Rote Barat Daya,melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dugaan Tindak Pidana Penggunaan Racun dalam penangkapan ikan di perairan Nusakmanu, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya yakni Arfin Tunmuni dan Johan Hengki Nawa Matara.
Dan pada selasa 10/2 kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang terlapor.
Perlu diketahui bahwa usai penangkapan tidak adanya pemeriksaan awal oleh Unit Reskrim Polsek Rote Barat Daya saat para pelaku di tangkap dan hanya di buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Dengan demikian maka Kapolsek Rote Barat Daya Ipda Subur Gunawan, Secara jelas telah melangar Standar Operasi Prosudure penaganan kasus.
Sementara itu Kasie Humas Polres Rote Ndao,Akp Derven Fanggidae
Ketika dikonfirmasi Wartawan pada
Kamis 12/2 Fia Whats Apps sama sekali tidak merespon padahal terlihat telah membaca pesan tersebut(AL)

