Notification

×

Iklan

Iklan

Berdasarkan Petunjuk JPU, Polsek RBL Rekonstruksi Tindak Pidana Penganiayaan di Tolama

Kamis | 2/05/2026 WIB Last Updated 2026-02-05T13:25:35Z



ROTE NDAO - Setelah Dua Tersangka dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan di Desa Tolama telah di limpahkan oleh Penyidik Polsek Rote Barat Laut, ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Hari Senin 24 November 2025 lalu.


Tersangka dan berkas Perkara yang dilimpahkan masing-masing Jemi Elifas Timu(41)dan Dimas Andrean Timu(19).


dan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao bersama Polres Rote Ndao, Penyidik Polsek Rote Barat Laut melakukan Rekonstruksi


Hal ini disampaikan, oleh Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut, AIPTU. Mahmud, S.H(selaku Penyidik), melalui Pesan singkat Kamis(5/2/2026), Pada hari ini Kamis(5/2/2026), Pukul 11:30 Wita, bertempat di Dusun Dilamok, Desa Tolama, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao Propinsi NTT, 


Telah dilakuka kegiatan Rekonstruksi Tindak Pidana" Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum atau Penganiayaan dengan korban Zakarias Timu yang terjadi pada Senin(15/9/2025) Pukul 23:30 Wita di jalan raya Desa Tolama tepatnya depan rumah terlapor Jemi Elifas Timu, sesuai Laporan PolisiNomor: LP/B/47/IX/2205/SPKT/SEK RBL/RES RND/NTT.


Pelaksanaan giat rekonstruksi digelar Polsek Rote Barat Laut dan di-backup oleh personil Reskrim Polres Rote Ndao dengan total adengan sebanyak 10(sepuluh) adengan yang di reka terkait terjadinya Tindak Pidana " Secara bersama sama Melakukan Kekerasan terhadap orang dimuka umum atau Penganiayaan, 


Saksi-saksi yang dihadirkan dalam Rekonstruksi Tindak Pidana Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum atau Penganiayaan, Dorkas Kabita Lado, Nadia Grasela Timu, Febriana Fafo, Marten Timu, Gabriel Timu, Yunus Timu dan Debri Konstan Fafo


Turut hadir dalam pelaksanaan giat rekonstruksi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut, AIPTU. Mahmud, S.H, Kaur Indentifikasi Polres Rote Ndao, AIPTU. Ricky E. Henukh, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Ramadhan Bayu Adji, S.H, Aldio Yustafan, S.H, dan Calon Jaksa I Gede Oka Cosmei D.P., S.H, Personil Indentifikasi Reskrim Polres Rote Ndao, Personil Polsek Rote Barat Laut, dan Keluarga Korban  



Dalam pelaksanaan, terdapat perbedaan versi saat rekonstruksi Adengan 2 oleh parah pemeran dimana Zakarias Timu (Korban) menolak peran Saudari Febriana Fafo yang turut keluar dari rumah bersama Tersangka Jemi Elifas Timu dan Dimas Andrean Timu


Berdasarkan perbedaan yang termuat dalam poin 1(satu), dilaksanakan dua kali rekonstruksi berdasarkan versi korban dan parah tersangka.(AL)

×
NewsKPK.com Update