Palangka Raya (Kalteng) - Proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Mantangai-Timpah, di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang dikerjakan oleh CV. SEMUT RAYA Pusat Pangkalan Bun, dengan nilai kontrak Rp 2.590.000.000,00 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025, terindikasi dikerjakan tidak sesuai kontrak.
Berdasarkan pantauan dilapangan proyek Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian (kontrak) nomor : 600.1.8/3851/KTRK-BM/DAU/X/DPUPR/2025, tanggal 28 Oktober 2025 ini, dikerjakan asal jadi, tidak sesuai metode dan spesifikasi yang dipersyaratkan.
Indikasi tersebut tersebut terlihat dari timbunan agregat tanpa penutup aspal yang terpasang, diduga volumenya tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan, karena yang dikerjakan panjangnya hanya sekitar 1.300 meter, lebar 6,5 meter. Dan tebal yang seharusnya 30 cm dikerjakan hanya sekitar 15 cm, untuk meratakan timbunan agregat existing bangunan lama, karena banyak yang berlobang.
Selain itu, timbunan agregat tersebut juga terlihat di padatkan sesuai yang dipersyaratkan, untuk memanipulasi supaya terlihat tinggi dan tebal, sesuai ketebalan yang dipersyaratkan, sisi jalan yang ditimbun menggunakan agregat digrade/digali menggunakan Motor grader, hingga membentuk parit.
Tindakan memotong sisi kiri kanan jalan timbunan agregat hingga membentuk parit adalah modus klasik dalam konstruksi jalan. Cara ini dilakukan untuk menghemat material, dan membuat timbunan terlihat tebal sesuai spesifikasi. Sehingga kontraktor bisa meraup keuntungan lebih, dari penggunaan material yang sedikit.
Pekerjaan asal jadi tersebut, diduga akibat tidak ada pengawasan dari Direksi Teknis dan Direksi Lapangan. Sehingga pelaksana bebas mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai yang dipersyaratkan, dengan terburu-buru karena pekerjaan dilaksanakan mulai bulan Nopember dan harus selesai pada Desember 2025.
Terkait hal tersebut, awak media ini telah meminta konfirmasi resmi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, sejak tanggal 26 Januari 2026. Namun hingga berita dimuat surat tersebut tidak ditanggapi. (Hermansyah)

