Palangka Raya (KALTENG)-Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, PT LIFERE AGRO KAPUAS (LAK), di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ternyata tidak ramah lingkungan, dan terindikasi melakukan pencemaran lingkungan, serta berpotensi melanggar ketentuan Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Terungkap dari pantauan awak media dilapangan baru-baru ini, perusahan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Malaysia ini, terbukti sengaja membuang langsung limbah cair Pabrik CPO di Desa Sei Dusun, Kecamatan Barat ke Sungai Kapuas, tanpa melalui proses pengolahan yang memadai di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Berdasarkan temuan dilapangan, limbah cair pabrik tersebut dibuang langsung ke Sungai Kapuas melalui Saluran Sambo, di Desa Penda Katapi. Selain itu, awak media ini juga menemukan saluran tempat membuang limbah cair langsung ke Sungai Kapuas, yang muaranya berada didekat pelabuhan Kapal Tanker tempat bongkar muat CPO.
Menurut ketentuan, Limbah cair yang dibuang langsung ke sungai tersebut, berpotensi mencemari sungai kapuas dan dampaknya dapat merusak ekosistem perairan. Tindakan pembuangan limbah ke sungai tanpa melalui proses pengolahan yang benar merupakan kejahatan lingkungan serius.
UU.No.32 Tahun 2009 Tentang PPLH menegaskan, pabrik kelapa sawit yang membuang limbah ke sungai tanpa izin atau melebihi baku mutu dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Berdasarkan pasal 104, membuang limbah ke media lingkungan (dumping) tanpa izin diancam penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Dan Sanksi Pencemaran Sengaja, sesuai Pasal 98, bahwa tindakan sengaja yang mengakibatkan baku mutu air terlampaui (pencemaran) diancam penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
Terkait hal tersebut awak telah meminta konfirmasi dari Pimpinan PT. LAK, melalui surat, namun hingga berita dimuat surat tersebut tidak ditanggapi. (Hermansyah)

