KOTA BEKASI - DPRD Kota Bekasi melalui Komisi 1 sempat
melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota
Bekasi.
Sidak yang dilakukan DPRD Kota Bekasi lantaran ada dugaan
penggelembungan suara yang dilakukan oknum Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Abdul Rozak
mengatakan, dugaan pengelembungan suara merupakan tindak pidana yang sangat
merugikan para peserta Pemilu 2024.
“Maka dari itu kita melakukan sidak, ada dugaan kecurangan
penggelembungan suara. Ini sangat merugikan kami sebagai peserta pemilu,” ucap
Abdul Rozak, Kamis (14/03/24)
Pria yang karib disapa Bang Jack itu mengakui bahwa Komisi 1
DPRD Kota Bekasi berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum. Serta
melaporkan dugaan kecurangan pemilu ini ke Gakkumdu.
“Nanti kita persiapkan dulu bukti datanya, nanti kita akan
melaporkan langsung ke pihak Gakkumdu,” ucap Bang Jack
Abdul Rozak melakukan sidak bersama Ketua Komisi 1 DPRD Kota
Bekasi Faisal, SE, Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, Komisioner Bawaslu Jhoni
Sitorus dan Ketua PPK Bekasi Timur Muhammad Lukman. (Adv)