Notification

×

Iklan

Iklan

Penuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu Bawaslu Rote Segera Serahkan Ke APH

Jumat | 3/15/2024 WIB Last Updated 2024-03-15T02:13:38Z




ROTE NDAO, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao akan segera melimpahkan berkas dugaan kasus  Tindak Pidana pelanggaran  pemilu dengan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Rote Ndao. 


Demikian disampaikan Patje JB Tari, Komisioner yang juga Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Rote Ndao kepada victorynews.id, Kamis (14/03/2024). 


Dijelaskan Patje Tari, setelah melakukan serangkaian proses klarifikasi kepada para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pidana pemilu dengan modus pengalihan suara partai Nasdem dan caleg nomor urut 3 Dapil Rote Ndao 2 kepada caleg Nomor 2, yang terjadi di PPK Kecamatan Rote Timur, maka langkah selanjutnya akan dilakukan pertemuan pembahasan hasil klarifikasi untuk diserahkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan. 


Patje Tari mengatakan, sesuai prosedur penanganan laporan tindak pidan pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan klarifikasi terhadap para pihak, di mana telah didengar keterangan 

dari 13 orang, yakni pelapor bersama dua orang saksinya, terlapor 5 anggota PPK Kecamatan Rote Timur, Panwas Kecamatan, Saksi Partai NasDem di PPK, satu orang PPS yang hadir dalam Pleno, Caleg Nasdem Dapil 2 nomor urut 3 yang suaranya dipindahkan, dan satu orang Admin Sirekap KPU Rote Ndao yang memantau seluruh pergerakan data yang diinput PPS dan PPK untuk mencocokan keterangan yang disampaikan PPK Rote Timur. 


Saat ini, sambung Patje Tari, Ketua Bawaslu dan Komisioner Divisi HP2H sementara berada di Kupang, jadi kita jadwalkan untuk pembahasan kedua dengan pihak Gakkumdu dari unsur Polres Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao akan dilaksanakan Senin (18/03/2024), setelah kembali dari Kupang. 


"Jadi jika tidak ada aral merintang, Senin depan setelah Pak Demsy dan Pak Hasan kembali dari Kupang kita akan pembahasan kedua dan menyerahkan hasil klarifikasi para pihak itu ke rekan-rekan dari Polres Rote Ndao Ndao. Dan tahapan selanjutnya nanti baru mereka ke Kejaksaan," ujarnya.  


Ketika disingung apakah ada keterkaitan dengan oknum lainnya, Patje Tari katakan, itu nanti saat sudah diserahkan ke Penyidik Polres Rote Ndao barulah dicari keterkaitan siapa yang memerintahkan dan lain-lain, jadi prosesnya sudah pati menuju ke sana. 

"Intinya indikasi pelanggarannya terbukti terang benderang saat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara yang dilakukan KPU Rote Ndao beberapa waktu lalu. 


Dalam klarifikasi juga sudah diperdalam oleh para pihak, jadi keterkaitan siapa yang memerintahkan ataupun menyuruh dan lain-lain nanti prosesnya menuju ke sana," tutup Patje Tari.(AL)

×
NewsKPK.com Update