Kota Bekasi - Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah mengatakan bahwa
TAPD kurang cermat dalam melakukan penyajian data sehingga akurasi data dan
proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak bisa dioptimalkan.
“Saya lihat TAPD tidak cermat dalam penyajian data, tentu
akurasi data dan proyeksi PAD tidak bisa dioptimalkan apalagi ditingkatkan dari
tahun sebelumnya,” ujar pimpinan di gedung dewan Kota Bekasi tersebut, Selasa (15/08/23) .
Hal ini disampaikan usai Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto
menyampaikan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan pada 14 Juli 2023 lalu saat
Sidang Paripurna.
“Padahal Sudah diingatkan pada saat rapat sebelumnya agar
penyajian data dan rasionalisasi tuk pendapatan harus jelas dan terukur
sehingga potensi kenaikan PAD dapat tergambar dengan jelas,” tambahnya lagi.
Saifuddaulah juga menyampaikan bahwa bila ada beberapa jenis
pajak dan retribusi yang mengalami penurunan dan atau objek pajak serta
restribusi tidak dapat dipungut karena adanya regulasi baru yaitu UU No. 1
Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tak hanya itu Ketua DPRD Kota Bekasi juga menambahkan bahwa
terkait hal tersebut maka harus dijelaskan secara detail objek pajak dan
retribusi mana yang presentasinya diturunkan dan objek pajak atau retribusi mana
yang tidak dapat dipungut lagi sehingga potensi pajak atau restribusi yang
berkurang bisa tergambar dengan jelas. Dan tentunya TAPD pun harus memberikan
gambaran potensi pajak dan restribusi yang bisa dioptimalkan untuk peningkatan
PAD mengingat kondisi ekonomi sudah stabil pasca pandemi Covid-19.
Tak hanya itu pihaknya juga mengingatkan, termasuk piutang
yang besarannya mencapai Rp 1 Triliun lebih agar menjadi target PAD sebagai
pendapatan lainnya yang sah. (Adv)

