Notification

×

Iklan

Iklan

Camat Bandar Patok Harga Surat Tanah Capai 6 Juta, Warga Resah

Rabu | 8/09/2023 WIB Last Updated 2023-08-09T00:45:40Z


Simalungun,Sumut - Suhendrik warga Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun Resah terkait nasip yang dialaminya, mahalnya surat keterangan tanah (SKT) yang mau di tanda tangan Camat Bandar Tagon M. Sihotang, S.IP,M.Si seperti tidak masuk akal. 




Saat Suhendrik ingin meminta tanda tangan surat tanahnya yang terletak di Huta IV Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun kepada Camat Bandar Tagon M. Sihotang, S.IP,M.Si,melalui Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan ) Kantor Camat Bandar Tiarli Ambarita, SH,Kasi Pemerintahan tersebut meminta sejumlah uang dengan nilai yang cukup besar.




Seperti dijelaskan Suhendrik pada reporter media ini, Suhendrik mengatakan,ada tiga surat tanah atas nama saya, yang telah selesai dibuat oleh Pangulu Nagori Sugarang Bayu Subagio, dan lokasi tanahnya terletak di Huta IV Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.




Ketiga surat tanah tersebut dibawa oleh Gamot Huta IV untuk ditanda tangani oleh Camat Bandar Tagon M. Sihotang, S.IP,M.Si, sesampainya di Kantor Camat, Gamot Huta IV menelpon saya dan mengatakan "Ndrik untuk mendapatkan tanda tangan Camat Bandar dikenakan biaya sebesar 1% dari harga tanah atau NJOP". Kata Suhendrik di halaman Kantor Camat Bandar. Selasa (8/8/2023).




"Kemarin pada hari Senin (7/8/2023) Kasi Pememerintahan Kantor Camat Bandar Tiarli Ambarita, SH, menelpon saya agar datang ke kantor Camat Bandar karena Camat mau bicara langsung terkait harga penandatanganan surat tanah tersebut, kemudian saya datang dan tidak jumpa dengan Camat Bandar hanya bertemu dengan Kasi Pem Tiarli Ambarita, SH, beliau mengatakan, "Camat minta 1% dari harga tanah atau NJOP." yaitu berkisar sebesar Rp 6.000.000.(enam juta rupiah) 




"Saya hanya menyanggupi sebesar Rp 2.000.000.(Dua Juta Rupiah) tetapi Kasi Pememerintahan berdalih kalau Camat tidak mau,menindaklanjuti hal tersebut, pada hari Selasa (8/8/2023) Suhendrik bersama temanya mencoba mendatangi kantor Camat, Tagon mengatakan, "Bukan saya tidak mau menandatangani surat tanah itu, bapak jumpai aja ibu Kasi Pemerintahan kalau dia ok saya juga ok."katanya. 




Kemudian Suhendrik dan temanya mendatangi Kantor Camat bertemu dengan Kasi Pemerintahan Tiarli Ambarita, SH, tetapi Kasi Pemerintahan tetap pada pendirinya mengatakan,"kalau kurang dari yang bilang kemarin camat tak akan mau menandatangani surat tanah ini."kata Tiarli Ambarita, SH.




Melalui media ini, Suhendrik mengungkapkan, "Gimana Rakyat Mau Sejahtera seperti visi misi Bapak Bupati Simalungun, sedangkan mengurus administrasi surat tanah aja rakyat seperti saya ini terasa diperas, bukankah kita harus tertib administrasi,tegasnya.




Sampai berita ini disampaikan pada redaksi, reporter kami belum dapat menjumpai Camat Bandar, Kabupaten Simalungun untuk dimintai tanggapan. (R-01)

×
NewsKPK.com Update