Notification

×

Iklan

Iklan

Kios Bensin Tanpa Izin, Disperindagkop UKM Nagan Raya Angkat Bicara

Kamis | 6/22/2023 WIB Last Updated 2023-06-22T01:26:10Z


NAGAN RAYA -ACEH. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS kelihatannya masih sulit diterapkan di Kabupaten Nagan Raya Propinsi Aceh, seperti kaitannya dengan pasal 5 ayat (2) dan juga yang berkaitan dengan pasal 23 ayat (1,2) huruf b,c dan d. Dimana pasal dan ayat-ayat ini mengatur tentang badan usaha dan ijin usaha yang dipakai sebagai pedoman utama masyarakat dalam melakukan usaha hilir migas terkait jual beli pertalite.


Pertalite adalah jenis bbm bersubsidi dan seharusnya tidak bisa bebas dijual dimasyarakat. Tetapi fakta yang terjadi tidak begitu, pertalite seakan menjadi komoditas bersusidi yang bebas diperjual belikan sehingga mudah sekali ditemukan dikios-kios pengecer kecil disepanjang jalan bahkan lorong-lorong perkotaan maupun pedesaan di nanggroe rameune julukan kabupaten nagan raya.


Berdasarkan informasi yang beredar dimasyarakat selama ini, aktivitas penjualan pertalite oleh kios pengecer kecil di nagan raya tersebut dilakukan tanpa surat ijin usaha dari pemerintah, dan guna memastikan perihal tersebut wartawan media newskpk.com biro aceh mencoba mengkonfirmasi fakta-fakta yang terjadi tersebut kepada skpd terkait yaitu, dinas perindustrian, perdagangan,koperasi dan ukm (disperindagkop ukm) kabupaten nagan raya sebagai wakil pemerintah pemberi subsidi bbm jenis pertalite. 


Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Teuku Kamaruddin,SP, M.Si yang didampingi oleh Kepala Bidang Perdangangan Zulbaini,SE saat dikonfirmasi rabu, 21 juni 2023 dikantornya membenarkan bahwa pihaknya selama ini mengetahui tentang maraknya penjual pertalite dikios- kios pengecer kecil tanpa adanya ijin usaha/niaga yang diwajibkan sebagaimana pasal-pasal yang mengaturnya dalam uu 22 tahun 2001 tentang migas dan peraturan turunan lainnya. 


"Namun demikian kami juga sudah pernah menegur dan memberi peringatan kepada penjual pertalite eceran tersebut akan tetapi usaha ilegal tersebut masih juga tetap ada '' kalau mau kita tutup ya bisa saja tetapi kita khawatir nanti akan terjadi gejolak dimasyarakat,'' ungkap Teuku Kamaruddin ketika dikonfirmasi, Rabu (21/06/23). 


Selain itu pihaknya juga sudah pernah melakukan sosialisasi agar masyarakat membeli bbm non subsidi jenis pertamax di Pertashop terdekat karena, harganya sama saja dengan yang di spbu dan juga tidak jauh berbeda bahkan sama juga dengan harga pertalite yang dijual oleh kebanyakan kios pengecer seperti pertamini dan yang lain.


Lalu ketika ditanyai terkait dengan langkah-langkah atau kebijakan strategis kedepannya T.Kamaruddin menjawab, direncanakan pihaknya nanti akan melakukan monitoring langsung kelapangan. .


Dan selain itu juga akan menela'ah kembali terhadap semua regulasi yang berlaku saat ini guna mencari solusi terbaik terhadap persoalan tersebut. 


"Kita akan lihat apakah kedepan kita bisa memanfaatkan BUMG, atau juga Koperasi sebagai badan usaha yang dapat dimanfaatkan para anggotanya untuk menjual bbm bersubsidi termasuk pertalite, atau dengan cara membuka SPBU tambahan jika ada investor atau masyarakat yang memiliki modal cukup, nanti akan kita akan tela'ah dulu," terangnya. 


Ditambahkan nya lagi bahwa wacana tersebut akan disampaikan kepada pimpinan daerah, sebagai masukan agar selanjutnya dapat dilakukan pembahasan bersama dengan para pemangku kepentingan lainnya, sehingga diharapkan nantinya persoalan ini bisa mendapatkan solusi yang terbaik, tutupnya. (Mr)

×
NewsKPK.com Update