Kaur, Newskpk.com - Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi sebuah idaman bagi seorang guru dengan harapan untuk mendapat tunjangan profesi guru (TPG). Namun untuk ikut PPG harus dengan dana APBD, APBN dan Lembaga Pendidikan yang terdaftar agar bisa di akui dan bisa mendapatkan TPG tersebut.
Hal ini berbeda dengan yang di lakukan peserta PPG Pendidikan Agama Islam (PAI) Beact III yang ada di Kabupaten Kaur, Pasalnya biaya yang mestinya di tanggung oleh APBD namun di biayai oleh peserta itu sendiri tentunya hal ini sangat mengkhawatirkan dan menariknya bukan hanya itu transfer yang di lakukan peserta ke LPTK IAIN Curup mencatut atau mengatas namakan Dinas Pendidikan Kaur agar bisa di akui tanpa sepengentahuan Dinas Pendidikan. Hal ini di akui salah satu peserta PPG PAI Kaur yang juga di tunjuk sebagai Korlap, Fadli Afriansi saat menyampaikan klarifikasi di depan Sekretaris Pendidikan Kaur, Jum'at 30 September 2021.
"Memang kami akui, uang lima juta per peserta dari empat puluh peserta tiga puluh enam yang terkumpul dan itu dikumpulkan untuk membiayai peserta PPG PAI Kaur Tahun 2022, Istilah kata lain talangan mengingat Beact tiga PPG PAI yang di selenggarakan LPTK IAIN Curup sudah mau mulai sementara anggaran untuk APBD belum ketuk palau. Untuk transfer ke LPTK IAIN Curup kami mengatasnamakan Dinas Pendidikan agar bisa diterima dan mengikuti PPG tersebut" ujar Fadli.
Sementara pihak Dinas Pendidikan Kaur tidak mengetahui bahwa peserta PPG PAI Kaur mentransferkan uang pribadi mereka mencatut nama Diknas Dan menyayangkan ini terjadi mengingat anggaran belum tentu ada untuk itu, Hal ini di akui Kepala Dinas Pendidikan Kaur, Sumari melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Herlian Suhadi di ruangannya.
"Sebenarnya untuk transfer mengatas namakan Dinas Pendidikan kami sama sekali tidak tahu, ya memang sebelumnya ada pihak peserta PPG dan Kemenag Kaur berkoordinasi terkait untuk anggaran perubahan, namun kami masih melihat dan mengkaji untuk mengakomudir usulan mereka mengingat kondisi anggaran Dinas Pendidikan saat ini sudah menipis. Karna PPG itu baru bisa di akui ketika dananya di anggarkan melalui APBD, APBN dan Lembaga. Kami sangat menyangkan dalam hal ini peserta menggunakan dana pribadi dan mentransfernya ke LPTK menggunakan nama Diknas, Ya kalau ada anggaran kalu tidak siapa harus bertanggung jawab" jelasnya
Sementara dari hasil percakapan di WA grup "42 Pejuang PPG 2023" terkait kumpulan uang lima juta itu ada pesan yang di sampaikan salah satu peserta atas nama Fadli Afriansi yang bunyi nya begini " Kekawan hari ini yang lah siap, utk ke kemenag sekarang untuk tanda tangan pernyataan kesiapan tidak akan menuntut pengembalian pembiayaan kepada diknas kaur... " Dari penyaataan tersebut penuh tanda tanya, Jika uang lima juta dengan penggunaan jelas kenapa harus pakai surat pernyataan.
Anehnya lagi pihak kemenag tidak mengetahui adanya pengumpulan dana lima juta per peserta dan pihak kemenag kaur juga tidak tahu ada penandatanganan surat pernyataan yang ditujukan ke Diknas. Hal ini di jelaskan Kasi PAPKIS Kemenag Kaur, Arpan kepada awak media. Meskipun dari percakapan di WAG "42 Pejuang PPG 2023" menunjukan ada keterlibatan langsung pihak kemenenag dalam hal ini.
Untuk mewujudakan transfaransi publik pihak media masih menunggu bukti transfer dari atas nama Fadli yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan tersebut. (SMI)