Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum ASN Aktif Mantan Napikor Terima Honor, LPJ PKS di Tolak

Rabu | 12/29/2021 WIB Last Updated 2021-12-29T05:32:36Z




ROTE NDAO - Satu Partai Politik(Parpol) Partai Keadilan Sejahtera(PKS)Rote Ndao dikhabarkan tidak mendapat persetujuan untuk menerima dana Parpol dikarenakan membuat LPJ Fiktif TA 2020.demikian disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Arkalaus Lenggu,kepada Wartawan(Rabu 29/12/2021)pagi. 


Dijelaskanya dalam melakukan verifikasi pihaknya tidak sendiri

dan dari hasil verifikasi berkas LPJ dana Parpol PKS,ditemukan beberapa dokumen yang sangat tidak sesuai dengan pengelolaan,bahkan terdapat kesimpulan keraguan terhadap dokumen,diantaranya tidak terdapat kesesuaian antara pengunaan anggaran. 


untuk itu maka pihaknya tidak berani mengambil keputusan,apalagi kita ketahui bersama bahwa ada persoalan Intren parpol yang  belum di seleseikan. 


Selain itu kata dia 

Pihaknya juga telah menjelaskan secara langsung kepada pihak PKS bahwa,sepanjang urusan internal partai belum dituntaskan, maka kami tidak mau dilibatkan,artinya dari sisi pemeriksaan kami tidak menyetujui dan menolak. 


Okelah jika sudah ada hasil audit oleh BPK,namun secara langsung BPK tidak mengetahui secara rinci dan tentu BPK sendiri juga tidak bisa disalahkan sehingga yang harus mengakui dan secara jujur menjelaskan kepada BPK adalah Partai Politik tersebut,sehingga dikemudian hari jika ada persoalan maka pihak partailah yang bertangung jawab. 


Sehinga kami sudah menerima laporan bahwa ada masalah interen Parpol dan sudah diketahui oleh publik maka kami meminta penjelasan dari parpol

Akibatnya  kesbangpol telah menyatakan ragu terhadap beberapa dokumen yang di sampaikan,bahkan meminta penjelasan secara resmi dari pihak Parpol namun pihak parpol yang menyampaikan LPJ tidak dapat memenuhi hal teesebut. 


Salah satu contoh, Berita acara serah terima dana 2020 tidak ada. 


Sementara dana parpol dicairkan oleh pengurus yang lama dan itu sesuai SK,apalagi pengurus yang lama telah mengadukan pada pihak yang berwajib tegas Lenggu. 


Sementara itu mantan  Ketua DPD PKS,Dicky J Bilfaqih, mengatakan

ada persoalan Interen Parpol yang belum dituntaskan,sehingga LPJ pengunaan Anggaran dana Parpol TA 2020 belum diserahkan. 


Tentunya harus diseleseikan dulu,

Apalagi jelas jelas LPJ yang disampaikan oleh yang mengaku diri Pengurus baru itu Fiktif,karena yang mengelola anggaran itu kami. 


Untuk itu maka jika pengurus yang baru menyampaikan LPJ karena mengelola Bantuan Keuangan  maka harus ada lampiran bukti SK dari Januari 2020 serta Berita Acara serah terima anggaran dari kami pengurus yang lama,kepada Pengurus yang baru. 


Jika tidak ada maka patut di pertanyakan? Apalagi SK kami sampai Desember,namun LPJ fiktif yang disampaikan itu dilampirkan SK pengurus baru sejak November 2020,sementara pada saat itu kami masih Aktif,bahkan dana bankeu TA 2020 mengelola adalah kami. 


Yang mengherankan lagi bahwa ada Mantan ASN NAPIKOR yang berstatus aktif saat itu  tapi kok menerima honor tenaga administrasi parpol, selama tiga bulan,mulai dari januari 2020 sampai maret, padahal saat itu yang bersangkutan tidak pernah tercatat menerima apapun dari kami dan tidak pernah ada. 


Itu semua LPJ hasil rekayasa Pengurus Partai yang baru 

Untuk mendapatkan dana Parpol di tahun 2022,dasar itulah kami telah mengadukan hal tersebut secara langsung ke Polres Rote Ndao,sedangkan soal Adanya SK Palsu terbitan November 2020 di adukan ke Polda NTT" dan kami menunggu Prosesnya saja ungkap Bilfaqih(AL)

×
NewsKPK.com Update