Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolda NTT Diminta Tegas Terhadap Brigpol YM akibat Penipuan dan Pencurian

Senin | 3/09/2026 WIB Last Updated 2026-03-09T01:47:18Z


ROTE NDAO - Kapolda Irjen Rudi Darmoko sebagai Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta bertindak tegas terhadap Oknum Polwan Brigpol YM apalagi Kapolda NTT sebagai peraih Adhi Makayasa sehinga tidak mencederai citra institusi Polri demikian di sampaikan Intan Sari Geni,Ketua IFC Jakarta Indonesi.


Dikatakan Intan Kotak Pandora perihal Perbuatan tak terpuji Oknum Polwan Brigpol YM satu persatu akhirnya mulai terbongkar tujuh perbuatan cela diakukan oleh Brigpol YM,adalah menjadi Calo Casis,korban (HOAN)Menipu uang BPKB milik korban (KM),menipu Uang BPKB milik Korban (HHA),Penipuan kredit Handphon milik (SA),Menipu pembayaran Korban Rumah Makan Gianes serta dua kasus lainya dalam internal polres Rote Ndao serta satu kasus penipuan Uang dari para tersangka 303'hinga yang terbaru pada 7 maret korban S yaitu mencuri


bahkan sebelumnya Oknum Brigpol YM pernah mejalani sidang disiplin pada 2025 lalu. 


akibat dari perbuatan yang melangar Aturan Penyalahgunaan Wewenang secara jelas mencederai citra Institusi Polri dengan modus memperdayai beberapa korban 

Cara Memakai Tugasnya Sebagai Mentor Baja Angkatan 50 Untuk Mendapatkan Keuntungan Pribadi Dan sebagai Anggota Polri.

 

Dilanjutkan Ketua IFC Kejadian tersebut berawal dari sekitar bulan April 2024 pada saat Baja Angkatan 50 (Lima puluh) datang bertugas di Polres Rote Ndao yang dimana pada saat itu BRIGPOL YM yang ditugaskan sebagai mentor.


Brigpol YM kemudian meminta agar para Baja Polki yang terbagi dalam 10 (sepuluh) kelompok/kamar untuk harus membeli lemari yang berjumlah 10 unit lemari dengan harga lemari Rp. 500.000,- per unit dan rak sepatu berjumlah 10 (sepuluh) unit dengan harga Rp. 120.000.


BRIGPOL YM menyuruh para baja untuk segera mengumpulkan uang lemari dan uang rak sepatu tersebut. Setelah itu para baja mengumpulkan uang tersebut dan masing-masing kelompok yang berjumlah 10 (sepuluh) kelompok mengirim uang tersebut ke rekening milik BRIGPOL YM dimana setiap kelompok mengirim uang sebesar Rp. 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah) dengan total keseluruhan berjumlah Rp. 6.200.000,- ironisnya barang yang di antarkan tidak sesuai dengan jumlah pesanan.


Rupanya perilaku penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang dilakukan oleh BRIGPOL YM tidak hanya sekali terhadap sesama Anggota Polri.


Tak cukup sampai di situ pada juni 2024 secara sepihak menyuruh para baja yg berjumlah 55 orang mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp. 150.000,pada event Color Run, padahal dalam event tersebut peserta hanya diminta oleh panitia untuk mengumpulkan uang sebesar Rp. 100.000, untuk biaya kaos dan minuman yang sudah disediakan oleh panitia Festifal Color Run.


Dijelaskan Intan Bahkan Brigpol YM nekat mengatasnamakan perintah dari Ibu Kapolres Rote Ndao, BRIGPOL YM meminta para baja untuk mengumpulkan uang tambahan sebesar Rp.50.000,perorang 


Tidak selesai sampai disitu masalah baru muncul lagi setelah pemilik rumah makan Giannes (NM)yang beralamat di ruko baru utomo mengadukan BRIGPOL YM 

Terkait sejumlah tagihan yang tidak di bayarkan


Masih pada tahun yang sama

 Seseorang warga Desa Oenggae berinisial KM meminta bantuan kepada BRIGPOL YM untuk mengurus berkas kendaraan motor barunya. dan memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan kelengkapan surat penunjang lainnya. 


Akan tetapi sampai saat ini kepengurusan BPKB dan saudara KM tidak selesai juga dan uang dari saudara KM tidak dikembalikan. Untu


Selanjutnya September 2025, bertempat Aula Wirasatya Polres Rote Ndao, Seksi Propam Polres Rote Ndao telah melaksanakan Sidang Disiplin terhadap 

BRIGPOL YM

BRIGPOL YM melangar pasal 6 huruf (Q,W) dan pasal 9 PP Rl No. 2 tahun 2003 tentang Peraturan disiplin anggota polri.

Putusan berupa Teguran Tertulis

Tunda Dik 6 Bulan.


Perlu diketahaui bahwa sebelumnya Brigpol YM pada bulan maret 2024 juga melakukan Penipuan Calo Casis Dengan Cara Meminta Sejumlah Uang Dengan Iming-iming Menjanjikan Kelulusan Terhadap Salah Seorang Peserta Seleksi Penerimaan Calon Bintara Polri T.A 2024 berinisial HAON berasal dari Desa Boni Kecamatan Loaholu


Diketahui kehadiran BRIGPOL YM di Bagian SDM Polres Rote Ndao bertepatan dengan rangkaian proses pendaftaran dan verifikasi seleksi penerimaan anggota Polri T.A 2024.


BRIGPOL YM kemudian meminta uang kepada orang tua casis dan diberikan senilai total 60.000 000 pertama pada tanggal 6 Mei 2024,orang tua dari saudara HAON diminta mengirimkan uang sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah). Masih pada bulan mei 2024 juga ditambahkan lagi 20.000.000 kemudian permintaan ke tiga pada juli 2024 senilai 25.000 000 Dan permintaan tersebut disanggupi oleh orangtua saudara HAON dengan cara mentransfer uang sebesar tersebut ke rekening milik BRIGPOL YM bahkan ada yang mengantar secara langsung.


Akibat dari perbuatan YM 

 pengaduan yang dilakukan oleh JN paman kandung dari Saudara HAON hal tersebut terkuak pada saat Jumat Curhat sampai sampai saat ini tidak ada titik terang bahkan dari uanh 60 000 000 Brigol YM hanya kembalikan 10.000.000 dan sampai saat ini persoalan tersebut belum dituntaskan bahkan orang tua korban LN menanti pengembalian uang 


tindakan dari BRIGPOL YM melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Negara Republik Indonesia Paragraf 2 Etika Kelembagaan Pasal 10 Ayat 4 huruf ( f dan g ) 


sebelum dan sesudah kejadian diatas terjadi, BRIGPOL LITHA sudah sering melakukan pelanggaran disiplin yang menjurus pada tindak pidana penipuan uang yang korbannya beragam dari anggota Polri sampai dengan masyarakat umum. 


Tindakan dari BRIGPOL YM sudah mencoreng nama baik Polri terkhusus Polres Rote Ndao. Selain sering melakukan penipuan dan penggelapan.

×
NewsKPK.com Update