Notification

×

Iklan

Iklan

Join NTT Angkat Bicara"Wakil Bupati Rote Ndao Sebut Kades Mengada Ngada

Selasa | 9/17/2019 WIB Last Updated 2019-09-17T00:09:16Z
Foto : WAkil Bupati Rote Ndao dan Ketua Join NTT
ROTE NDAO - Pemahaman mengenai pengelolaan dana desa di desa menjadi aspek penting dan mendasar yang harus dimiliki para pemangku kepentingan di level Pemerintah desa (pemdes), khususnya perangkat desa dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.

Prinsip dasar pengelolaan keuangan desa, dimulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaporan dan Pertanggungjawaban keuangan desa serta tugas dan tanggung jawab para pejabat pengelola,dan itu benar benar harus transparan dan sama sekali tidak ada Instruksi atau larangan dari Bupati
Demikian di sampaikan Wakil Bupati Rote Ndao,Stefanus Saek Kepada Wartawan Senin 16/9/2019.

Dikatakan Wakil Bupati,pernyataan Kepala Desa itu tidak benar, bahkan mengada gada dan sebab sama sekali tidak ada Instruksi atau larangan terhadap media terkait peliputan ataupun publikasi Pembangunan apapun yang ada di desa terutama dari sumber dana desa "tidak ada Istruksi,Penjabat mengada ngada "tegasnya

Menangapi hal tersebut Ketua JOIN Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT ( Jurnalis Online Indonesia ) Joey Rihi Ga ,menagapi apa yang di sampaikan oleh teman teman Wartawan di Kabupaten Rote Ndao,terkait adanya Instruksi atau larangan peliputan terkait dana desa maka saya pikir bahwa aturan tentang sistim pengunaan dana desa sudah jelas diatur bahkan hingga petunjuk teknis penggunaan dan pengeloaannya.

Jika ada aturan yang melangkahi aturan yang tinggi maka patut dipertanyakan kenapa demikian. Salah satu elemen yang diharapka bisa mengawal suksesnya dana desa dikelola secara baik benar adalah Pers.

Untuk itu pers tak boleh gentar dalam memberitakan sesuatu yang merugikan masyarakat atau hal hal yang berkaitan dengan praktek korupsi.

Apalagi sampai ada statmen dari Penjabat Desa maka patut di pertanyakan ada apa?memang sudah beberapa tahun terakhir ini kami selalu menerima informasi bahwa ada sejumlah ruang yang tidak boleh di lakukan publikasi oleh media.

apalagi hanya media tertentu saja yang bisa mendaptkan atau mempublikasi sistem pembangunan ataupun berbagai informasi dari birokrasi yang ada di kabupaten Rote Ndao,saya mau tegaskan bahwa Pers menjadi salah satu pilar utama dalam proses pembangunan yang berkesinambungan,oleh sebab itu maka mari kita melihat fungsi dari pada Pers itu sendiri,sebab kami juga mempunyai aturan,etika dan tak bisa di batasi selama itu tidak bertentangan dengan UU Pers tegas Joey.

Sementara itu di sampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Kabid Pemdes) Dinas PMD,Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) Handry Bessi, Kepada Wartawan Via WA Senin 16 September 2019 pagi menjawab pertanyaan Wartawan terkait pernyataan oknum Penjabat kepala Desa Oelua,Basyirun A Syaid, sebelumnya yang di beritakan Media Online News KPK.Com

Dijelaskan Kabid Pemdes terkait Sistim pengelolaan Dana Desa(DD) dana yang bersumber dari Alokasi Anggaran Pemerintah Pusat,justru sistim pengelolaan harus benar benar Transparansi agar dapat di ketahui oleh seluruh elemen terutama masyarakat yang ada di desa

Bahkan kami juga sangat terima kasih dan mengharapkan peran serta media dan seluruh masyarakat agar sama sama dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dana desa sehingga kedepan bisa lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat seutuhnya.

Selanjutnya terkait pernyataan Oknum Penjabat Desa mengenai Rekanan atau pihak ketiga maka,saya katakan bahwa itu sama sekali tidak ada,yang ada adalah penyedia barang dan jasa,untuk itu maka dalam waktu dekat,kami akan segera memanggil,Oknum Penjabat Desa Oelua untuk dimintai keterangan, perihal pernyataanya yang di sampaikan kepada Media.(AL)
×
NewsKPK.com Update